Jasa Raharja Proses Santunan Bagi Korban Kecelakaan di Pagar Alam

Jasa Raharja Proses Santunan Bagi Korban Kecelakaan di Pagar Alam

Jasa Raharja - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 00:00 WIB
Jasa Raharja Proses Santunan Bagi Korban Kecelakaan di Pagar Alam
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta -

Kabar duka datang dari tragedi kecelakaan bus yang masuk ke dalam jurang di Kota Pagar Alam. Bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BD-7031-AU menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang.

Musibah kecelakaan terjadi pada hari Senin (23/12/2019) malam, pukul 23.15 WIB. Dari data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan mengakibatkan 24 korban meninggal dunia yang berhasil dievakuasi ke RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka. Saat ini tim gabungan masih melakukan evakuasi korban.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S. menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut. Ia juga memastikan bahwa korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, lanjutnya, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit yang merawat korban, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban.

"Kami masih terus berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti kepolisian, Basarnas, rumah sakit dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

(/)
Berita Terkait