Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Moch. Chosim mengungkapkan bahwa pembuatan KTP terdapat sedikit keterlambatan bukan karena tidak ada blanko, namun blanko yang disediakan oleh pemerintah pusat tidak sebanding dengan banyaknya permintaan.
Blanko dari pusat sebanyak 500/bulan sedangkan permintaan yang datang bisa sampai 400/hari," kata Chosim dalam keterangannya.
Meski demikian Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto berharap masyarakat dapat menanggapi kondisi ini dengan bijak.
"Saya mengharapkan masyarakat tetap harus tertib administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itulah kegiatan ini ada sebagai solusi untuk kita bersama," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa tertib administrasi kependudukan merupakan proses penerbitan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan dan data kependudukan yang hasilnya akan dipergunakan untuk mengambil kebijakan pembangunan. Ini sejalan dengan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). (adv/adv)










































