Semua Korban Kecelakaan Bus di Riau Dijamin oleh Jasa Raharja

Semua Korban Kecelakaan Bus di Riau Dijamin oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 00:00 WIB
Semua Korban Kecelakaan Bus di Riau Dijamin oleh Jasa Raharja
Foto: Dok. Jasa Raharja
Riau -

Bus PMTOH hilang kendali di tikungan jalan lintas Pekanbaru - Kiliran Jao, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Singingi, Riau. Bus bernopol BM-7326-AL akhirnya jatuh ke jurang.

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 11.45 WIB, Rabu (9/10/2019) ini sebanyak 6 orang meninggal dan 5 orang luka-luka. Korban selamat segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Teluk Kuantan. Sedangkan korban luka lainnya masih dalam proses pendataan di Puskesmas Lubuk Jambi.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi mengatakan bahwa semua korban terjamin oleh Jasa Raharja.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan maksimum Rp 1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu," terang Budi.

Menindaklanjuti peristiwa ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kuantan Singingi untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Teluk Kuantan bagi korban luka-luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban.

Budi menambahkan pihaknya telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan rumah sakit.

"Sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," tutupnya.

(-/-)
Berita Terkait