PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban meninggal kecelakaan KM Santika Nusantara. Sebagai informasi, KM Santika Nusantara (Surabaya-Balikpapan) terbakar pada Kamis malam (22/8/2019) pukul 20.45 WIB di Perairan Pulau Masalembo, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kecelakaan ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sejumlah 3 penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menanggapi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban sesuai dengan domisili masing-masing. Adapun data ketiga korban meninggal dunia sebagai berikut.
1. Bekti Tri (ahli waris: Dwi Hastuti/istri korban) santunan diserahkan 24 Agustus 2019
2. Asfani (ahli waris: Siti Fatima/ istri korban) santunan diserahkan 24 Agustus 2019
3. Wiji (ahli waris: Rumini/istri korban) santunan diserahkan 25 Agustus 2019.
![]() Ahli waris korban meninggal kecelakaan KM Santika Nusantara mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta (Foto: dok. Jasa Raharja) |
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet, mengatakan ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000.
"Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka," pungkasnya. (-/-)












































