Kelola YKP, Pemkot Surabaya Efisiensi Anggaran hingga Rp 1,4 M

Kelola YKP, Pemkot Surabaya Efisiensi Anggaran hingga Rp 1,4 M

Advertorial - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 00:00 WIB
Gedung Graha YKP yang kini menjadi aset Pemkot Surabaya (Foto: dok. Pemkot Surabaya)
Surabaya -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 18 Juli 2019. Sejak saat itu, Pemkot Surabaya mulai berbenah dari pembentukan Organ YKP, seremoni serah terima, pengubahan stempel, dan terakhir peninjauan lokasi aset Gedung Graha YKP pada 1 Agustus lalu.

Menurut Ketua Pembina YKP Hendro Gunawan, setelah mempelajari detail laporan dan kondisi keuangan YKP, pihaknya mampu melakukan efisiensi hingga Rp1,4 miliar pada tahun ini.

"Setelah kita kaji dan hitung ulang, memang ada beban-beban usaha yang tahun ini dapat dihilangkan sebagai langkah efisiensi. Jumlah efisiensi total mencapai Rp 1,4 miliar tahun ini," ucap Hendro.

Menurut Hendro, efisiensi dapat dilakukan setelah menghapuskan beberapa komponen beban usaha pada tahun sebelumnya. Beban-beban tersebut meliputi, beban HR dan uang kehormatan, beban HR/premi, insentif, biaya konsultan, pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, beban umum lainnya, denda pajak, entertainment, dan sumbangan sosial.

Hendro juga mengatakan bahwa Organ YKP memiliki empat rencana dalam waktu dekat. Pertama, akan dilakukan audit keuangan YKP Kota Surabaya. Kedua, PT YEKAPE yang juga di bawah naungan YKP akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 20 Agustus 2019. Ketiga, membuat database tanah aset YKP. Keempat, membuat mekanisme pengelolaan keuangan YKP.

"Pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan memang sudah diserahkan ke kami (Pemkot Surabaya). Selanjutnya, kami akan mengamankan PT-nya, yakni PT YEKAPE. Semoga seluruh prosesnya berjalan dengan lancar," imbuh Hendro yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, sejak resmi menerima YKP, menurut Hendro, Pemkot Surabaya langsung tancap gas. Misalnya pengambilan sumpah pejabat Pemkot Surabaya sebagai Organ YKP bahkan sebelum serah-terima aset dari Kejaksaan Tinggi.

Kelola YKP, Pemkot Surabaya Efisiensi Anggaran hingga Rp 1,4 MArea Graha YKP yang biasa disewakan untuk acara resepsi pernikahan (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Menurut Hendro, Organ YKP bisa langsung bekerja setelah yayasan tersebut resmi kembali ke pemkot. Adapun pembentukan Organ YKP meliputi unsur pembina, pengawas. dan pengurus serta sudah disahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 16 Juli 2019.

Sementara serah terima dari pengurus lama kepada Organ YKP baru dilaksanakan pada 19 Juli 2019. Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain laporan keuangan, laporan posisi kas, laporan stok opname, data aset, dan laporan kegiatan pengurus.

Berdasar data-data itu, diketahui posisi keuangan YKP per 1 Januari 2019, yaitu saldo uang di bank sejumlah Rp 95.124.692.482,48 dan uang tunai senilai Rp 56.868.034,84.

YKP juga memiliki aset berupa gedung Graha YKP yang biasa disewakan untuk acara pernikahan. Per 1 Januari 2019, posisi saldo bank Graha YKP senilai Rp 4.033.617.224 dan uang tunai sebanyak Rp 23.840.914.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2019, Organ YKP melakukan survei kavling yang terletak di Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Rungkut Lor, Penjaringan Sari, dan Medokan Ayu. Pemkot Surabaya juga langsung memasang aset sebegai bentuk pengamanan.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.