Alokasi Dana Pendidikan 20% APBN, Begini Caranya Biar Tepat Sasaran

Alokasi Dana Pendidikan 20% APBN, Begini Caranya Biar Tepat Sasaran

Advertorial - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2019 00:00 WIB
Pemerintah Berkomitmen Mengalokasikan Dana Pendidikan Tepat Sasaran (Foto:Dok.Kemendikbud)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu bentuknya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ada di transfer daerah yakni Rp 308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi.

Meski nilainya besar, tapi pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam Rapat Kerja Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (24/6/2019), Komisi X DPR RI sempat menyinggung hal tersebut. Hal ini juga tecermin dari pemetaan yang dilakukan Kemendikbud bahwa jumlah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan masih di bawah 50 persen. Untuk itu, dinilai perlu ada kebijakan maupuan regulasi dalam mengawasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.

"Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya," ujar Muhadjir beberapa waktu lalu.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan ada enam hal utama dalam melaksanakan anggaran tahun 2019. Di antaranya pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, fokus kepada target dan sasaran, mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, serta tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.

Kemendikbud menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari dalam, pengawasan juga dioptimalkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, Kemendikbud juga mendorong legislatif dan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran tersebut melalui instrumen Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dapat diakses melalui npd.kemdikbud.go.id.Platform tersebut memuat informasi potret kinerja pendidikan di daerah.

Muhadjir menilai penggunaan DAK fisik yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi kunci pembangunan pendidikan yang lebih baik. Menurutnya, penggunaan dana harus berkesinambungan untuk satuan pendidikan yang membutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Penentuan besaran DAK diputuskan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.

"Karena itu dananya fokus jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling rusak, kemudian
menjadi bagus," tambahnya.

DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja.

Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit.

Penyaluran DAK fisik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan di daerah dengan didukung kebijakan zonasi layanan pendidikan yang berujung pada penciptaan SDM unggul. Kebijakan zonasi ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan untuk penyelenggaraan ujian nasional. Tahun berikutnya hingga saat ini, zonasi digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mendikbud menegaskan melalui sistem zonasi persoalan percepatan pemerataan kualitas pendidikan dapat diatasi.

Pentingnya Zonasi Pendidikan

Kebijakan zonasi ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak 2016 yang diawali dengan penggunaan untuk penyelenggaraan ujian nasional. Tahun berikutnya hingga saat ini, zonasi digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mendikbud menegaskan, melalui sistem zonasi persoalan percepatan pemerataan kualitas pendidikan dapat diatasi.

Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat peraturan presiden (perpres) tentang zonasi pendidikan akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan. "Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi," jelas Muhadjir.

Sebelumnya, Kemendikbud juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Pendidikan yang bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah dalam klaster. Satgas dibagi dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan di pusat. Satgas ini beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan implementasi kepada mendikbud.

Penerapan kebijakan zonasi ini diambil di antaranya karena adanya fakta ketimpangan atau kesenjangan pendidikan antar daerah, belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah, khususnya dalam sarana prasarana dan guru. Selain itu, adanya diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan sebagai layanan dasar semua warga negara juga jadi pertimbangan sistem zonasi.

Pengelolaan Anggaran di Kemendikbud

Sementara itu, anggaran fungsi pendidikan sebesar 7,31 persen yang dikelola Kemendikbud diarahkan untuk melaksanakan berbagai kebijakan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pembangunan unit sekolah dan ruang kelas baru, pemberian tunjangan profesi guru, alat pendidikan serta pengembangan Bahasa Indonesia dan pelestarian budaya.

Dalam pengelolaan anggaran ini, Kemendikbud berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan selama enam kali berturut-turut sejak tahun 2013.

Kemendikbud juga berkomitmen penuh dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Mendikbud menuturkan, usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi harus dibudayakan.

"Berbagai cara telah kita lakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar dapat melayani dengan lebih baik. Juga membangun zona-zona integritas," katanya.

Adapun, Kemendikbud juga telah melakukan inovasi lewat Rumah Belajar. Ini merupakan portal yang berisi konten belajar yang dapat dimanfaatkan oleh pendidik dan peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sebagai sumber media pembelajaran. Dengan jargon: Belajar di mana saja, kapan saja, dengan siapa saja, Rumah Belajar sangat mudah diakses. Rumah Belajar juga dapat diunduh melalui google playstore.

Alokasi Dana Pendidikan 20% APBN, Begini Caranya Biar Tepat SasaranAplikasi Rumah Belajar (Foto:dok. Kemendikbud)
(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.