Kemudahan Transaksi Valas, BNI dan BI Sosialisasikan DNDF dan LCS

Kemudahan Transaksi Valas, BNI dan BI Sosialisasikan DNDF dan LCS

Advertorial - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 00:00 WIB
(Foto: Dok BNI)
Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan transaksi pasar keuangan yang dapat membantu pelaku usaha di Tanah Air dalam melakukan jual beli valuta asing atau valas. Hal ini juga sekaligus membantu upaya bersama dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.

Kali ini, transaksi yang disosialisasikan adalah Transaksi Domestic NonDeliverableForward (DNDF) dan Local Currencies Settlement (LCS). DNDF dan LCS ini merupakan kebijakan-kebijakan baru dari BI yang berpengaruh pada bisnis pelaku usaha.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari seminar atau workshop tentang Economic Outlook 2019 yang disampaikan BI dan BNI dalam memberikan update tentang kondisi ekonomi global dan domestik terkini kepada nasabah BNI yang diselenggarakan di Surabaya pada Rabu (24/7/2019).
Hadir pada acara tersebut, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Yoga Affandi, Direktur Tresuri & Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo, Chief Economist BNI Kiryanto, dan 30 nasabah korporasi eksportir Jawa Timur.

Direktur Tresuri & Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo mengatakan bahwa BNI berkomitmen ikut serta dalam menjaga stabilitas nilai rupiah. Salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap BI dalam menyosialisasikan dan memasarkan transaksi DNDF dan skema transaksi LCS. Tujuannya, agar produk tersebut lebih dimanfaatkan para pelaku pasar diantaranya para eksportir yang menjadi nasabah BNI.

"Salah satu program BNI dalam mendukung aktifnya transaksi DNDF dan skema transaksi LCS adalah dengan mengangkat tema pada Event Economic outlook 2019 dan Customer Gathering yang diadakan oleh BNI," ujar Rico.

Menurut Rico, DNDF merupakan transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Sedangkan mekanisme LCS merupakan kesepakatan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal yaitu rupiah, ringgit, dan baht dalam transaksi pembayaran barang dan jasa antar ketiga negara tersebut.

Transaksi DNDF dan skema transaksi LCS merupakan salah satu langkah BI untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Adapun produk DNDF diluncurkan pada akhir tahun 2018 dan sudah dilakukan relaksasi terkait ketentuan dokumen underying pada Kuartal II tahun 2019.

Relaksasi diberikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019 dimana nasabah atau pihak asing yang melakukan penjualan valas melalui transaksi DNDF sampai nominal tertentu tidak perlu menyampaikan dokumen underlying kepada bank. Dokumen underlying yang bersifat perkiraan dapat digunakan untuk transaksi diatas nominal tertentu.

Sementara itu, mekanisme transaksi LCS yang diluncurkan pada Triwulan I tahun 2018 masih perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh BI agar eksportir mendapatkan manfaat penuh dari produk yang diluncurkan oleh BI tersebut.

Animo eksportir dan importir terhadap LCS cukup tinggi, hal ini terlihat dari total transaksi LCS dengan nasabah pada tahun 2018 atau tahun pertama sejak diluncurkannya LCS adalah sebesar Rp 1,15 triliun. BNI mencatat peningkatan volume transaksi valas dengan nasabah sebesar 14,04% (year on year/ yoy) pada tahun 2018. Begitu juga volume transaksi lindung nilai (hedging) dengan nasabah BNI pada tahun 2018 meningkat 27,53% yoy.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.