Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan satu per satu aset Pemkot Surabaya. Faktanya, ada enam aset senilai Rp 370 miliar yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Jawa Timur dan sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya yang tercatat sejak 2016 hingga 2019.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan dalam rangka penyelamatan aset negara, Pemkot Surabaya selalu meminta bantuan kepada pihak kejaksaan. Mulai Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bantuan hukum tersebut sudah berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
"Khusus untuk Kejati Jatim, kami sudah dibantu menyelamatkan aset di enam lokasi dengan total luasan 140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 370.779.225.480," ujar pejabat yang akrab disapa Yayuk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, tanah di Jalan Indragiri no.6 seluas 25.780 meter persegi, tanah di Jalan Kenari seluas 2.050,70 meter persegi dan tanah di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas 7 hektare.
"Enam lokasi ini nilainya besar-besar. UNMER itu nilainya Rp 87 miliar, ruislag di Wiyung itu Rp 3 miliar, di Margorejo Rp 53 miliar, Indragiri mencapai Rp 183 miliar. Kemudian yang di Jalan Kenari 17 miliar dan aset di Sidoarjo Rp 26 miliar," jelasnya.
![]() Infografis aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan (Foto: dok. Pemkot Surabaya) |
Setelah aset-aset tersebut kembali, Pemkot Surabaya akan memanfaatkannya untuk kepentingan umum. Misalnya tanah aset di Jalan Indragiri dan Jalan Kenari akan langsung dimanfaatkan untuk publik. Sedangkan aset di UNMER, 19 ribu meter perseginya akan digunakan oleh UNMER dan 18 meter perseginya akan dipakai Pemkot Surabaya untuk membangun kolam renang.
Sementara aset di Kelurahan Wiyung hasil ruislag dan aset tanah yang ada di Kelurahan Margorejo masih akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini.
"Nah, kalau aset yang ada di Sidoarjo itu kita langsung tindak lanjuti pengamanan aset seperti sertifikasi dan pasang papan keterangan hak milik. Mungkin nanti akan disewakan," kata Yayuk.
Yayuk turut mengatajan ada beberapa aset yang memang sengaja meminta bantuan hukum ke Kejati Jawa Timur. Sebab, bobot permasalahan dan tingkat kesulitannya sangat besar. Bahkan nilainya juga sangat fantastis. Meskipun ditangani Kejati Jawa Timur, tapi biasanya ketika maju ke persidangan tetap berkolaborasi dengan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
Oleh karena itu, ia mengaku masih terus meminta bantuan hukum Kejati Jatim untuk melakukan penyelamatan aset yang lain. Saat ini, beberapa aset yang masih proses penyelidikan oleh Kejati Jatim adalah kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kolam renang Brantas dan jalan tembus Villa Bukit Mas.
"Tiga itu yang masih terus didalami dan itu besar-besar. Semoga segera kembali ke tangan Pemkot," katanya.
![]() Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh tim Kejati Jatim (Foto: dok. Pemkot Surabaya) |
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh tim Kejati Jatim yang telah membantu menyelamatkan aset pemkot. Ia berjanji aset-aset yang telah dikembalikan itu akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat umum.
"Saya sangat bersyukur sekali aset-aset ini bisa kita selamatkan. Tentunya ini sangat berguna bagi warga Surabaya. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada tim Kejati Jatim," ucap Risma.
Risma yang juga merupakan Presiden UCLG ASPAC ini menekankan pentingnya pendampingan dari Kejati Jatim dalam upaya penyelamatan aset. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam perlindungan aset tersebut. Risma menjamin bahwa aset-aset yang kembali ke tangan Pemkot Surabaya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Nanti pasti akan kembali untuk masyarakat juga," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarta, memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota yang terancam hilang, baik itu sebagai tergugat maupun digugat.
Menurutnya, bantuan hukum ini sudah menjadi tupoksi kejaksaan yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota atau daerah.
"Silakan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami," kata Sunarta.
(adv/adv)













































