Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka.
Bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, pihaknya pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.
Budi menyampaikan korban yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali telah dijamin oleh Undang-undang, dan akan diberikan santunan yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.16.
"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", imbuhnya.
Foto: Dok. Jasa Raharja |
Diketahui kecelakaan terjadi pukul 01.00 WIB dini hari di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka, dimana Bus Safari Nopol H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali menyebrang ke Jalur B.
Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova Nopol B-168-DIL, kendaraan Mitsubishi Expander Nopol B-8137-PI dan Kendaraan Truk R-1436-ZA yang sedang melaju di Jalur B.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS. Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.
Menindaklanjuti kejadian terjadi, Budi mengatakan, Jasa Raharja telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. Budi menambahkan
"Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,"jelasnya.












































Foto: Dok. Jasa Raharja