Kenali Penyebab Sakit Kepala
Sakit kepala selama Ramadhan umumnya dihubungkan dengan dehidrasi dan penurunan kadar gula darah tubuh (hipoglikemia). Selain itu, tahukah Anda apabila sering minum kopi atau teh, Anda rentan alami sakit kepala sewaktu berpuasa? Menurut studi, asupan kafein dalam teh dan kopi yang dihentikan secara tiba-tiba dapat mengakibatkan serangan sakit kepala, loh.
Atur Asupan Kafein Selama Berpuasa
Apabila Anda terbiasa minum minuman berkafein, idealnya Anda harus mengurangi jumlah gelas kopi atau teh yang diminum seminggu sebelum berpuasa. Tujuannya agar tubuh terbiasa dengan dosis kafein yang berkurang perlahan sehingga tidak mengalami efek putus kafein yang dapat menyebabkan serangan sakit kepala.
Apabila bulan Ramadhan sudah berjalan, Anda dapat minum segelas kopi hitam sewaktu sahur untuk mencegah efek putus kafein di siang harinya.
Kelola Emosi dan Cukup Istirahat
Sebisa mungkin jauhi hal-hal yang dapat meningkatkan stres dan usahakan untuk cukup waktu tidur di malam hari. Kurang tidur menyebabkan badan lebih sensitif terhadap nyeri sehingga frekuensi serangan sakit kepala dapat meningkat.
Cukupi Asupan Cairan Sebelum dan Setelah Puasa
75% otak manusia terdiri dari cairan dan otak sangat bergantung pada jumlah cairan. Apabila cairan kurang, otak akan melepaskan histamin, zat neurotransmitter yang dapat menyebabkan sakit dan juga lelah. Oleh karenanya, pastikan Anda minum dengan cukup sewaktu sahur dan berbuka, ya.
Minum Obat yang Tepat dan Cepat Redakan Sakit Kepala
Studi menunjukkan bahwa obat yang mengandung paracetamol efektif dalam meredakan nyeri termasuk sakit kepala dan lebih aman untuk lambung, contohnya Panadol Reguler.
Untuk nyeri kepala yang tak tertahankan, Anda dapat memilih obat yang mengandung kombinasi paracetamol dan kafein, seperti Panadol Extra. Kombinasi kafein dan paracetamol terbukti secara klinis dapat meningkatkan efektivitas paracetamol.
Semoga tips di atas dapat membantu Anda meraih kenikmatan dalam beribadah puasa tanpa sakit kepala yang menggangu.
CHID/CHPAN/0023/19 (adv/adv)











































