Yuk, Pasang Bendera Merah Putih!

Yuk, Pasang Bendera Merah Putih!

Kerjo - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 00:00 WIB
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Foto: Tim Kerjo)
Jakarta -

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menilai gelaran pemilu yang kerap disebut sebagai pesta demokrasi, tak lain adalah pesta kegembiraan. Karenanya, Jokowi meminta seluruh masyarakat, khususnya pendukungnya, untuk menyambut Pemilu 2019 pada 17 April dengan penuh kegembiraan dan penuh optimistis.

[Gambas:Youtube]

"Kita harus gembira karena pesta demokrasi adalah pesta kegembiraan. Siapa setuju, tunjuk jari! Jangan sampai malah ada yang menakut-nakuti. Jangan sampai malah ada yang pesimis. Betul? Jangan sampai ada yang malah suka marah-marah," kata Jokowi saat melakukan kampanye terbuka di Stadion Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

Kegembiraan menyambut pesta demokrasi diwujudkan Jokowi dengan mengajak masyarakat merasakanya lewat karnaval saat berkampanye di Tangerang, Banten, Minggu (7/4/2019).

"Inilah yang dinamakan pesta demokrasi. Pesta harus senang, gembira. Jangan sampai dengan adanya pesta demokrasi diciptakan adanya ketakutan," ujar Jokowi.

Seperti halnya dalam kampanye sebelumnya maupun saat sebagai seorang kepala negara, Jokowi juga berpesan agar dalam pesta demokrasi jangan sampai ada kemarahan dan pentingnya menjaga persaudaraan serta persatuan bangsa.

"Kita semua yang ikut kontestasi saudara sebangsa se-Tanah Air. Siapa setuju kita terus jaga kerukunan, persatuan? Jangan sampai kita jadi nggak bersaudara. Siapa yang setuju pesta demokrasi diisi dengan kegembiraan, tunjuk jari!" seru Jokowi yang disambut suara dukungan serta acungan jempol para pendukungnya di Tangerang.

Soal kegembiraan, sejatinya juga dapat digambarkan dengan memasang Sang Merah Putih. Hal tersebut dimungkinan oleh payung hukum yang melindungi Sang Merah Putih. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pada Bab II PP 40/1958, yang mengatur tentang waktu dan tata cara penggunaan, disebutkan mengenai pada kesempatan apa saja Sang Merah Putih dapat dikibarkan. Salah satu pasal di dalamnya memberikan jawaban mengenai mengapa ada kebiasaan memasang bendera merah putih saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Hal itu tak lain karena tercantum di Ayat 1 Pasal 7 PP 40/1958. Ayat selanjutnya menyebutkan dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan-peringatan nasional atau perayaan lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka pemerintah dapat mengajurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh negara.

Pada ayat lainnya namun masih di Pasal 7 PP 40/1958 menyebutkan penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat yakni antara lain diadakan peralatan perwakilan, sunatan, dan peralatan-peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan, diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah, diadakan perayaan sekolah, diadakan perayaan-perayaan lain di mana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.

Aturan mengenai bendera kebangsaan memungkinkan untuk pasang Sang Merah Putih. Yuk, pasang Sang Merah Putih untuk meriahkan pesta demokrasi!

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.