Sebagai perusahaan BUMN di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Lampung mencatat telah menyalurkan santunan sebesar Rp 63,9 miliar di tahun 2018. Jumlah tersebut naik 17,01 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 54,6 miliar.
"Sedangkan santunan yang disalurkan untuk tahun ini hingga Februari 2019 sejumlah Rp 10,6 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Suratno, Rabu (20/3/2019).
Dalam kegiatan Press Tour dari Jasa Raharja Kantor Pusat ke Kantor Cabang Lampung yang digelar selama tiga hari, mulai 20-22 Maret 2019, Suratno mengungkapkan bahwa Jasa Raharja Cabang Lampung pada Februari 2019 telah menempati ranking 2 penyelesaian santunan secara nasional dengan perolehan nilai 119,98.
"Yang kedua karena memang jumlah kecelakaan lalu lintas yang meningkat, meskipun tidak sgnifikan, sekitar 2 persen. Namun, dilihat dari rata-rata biaya perawatannya juga di Lampung ini walaupun pelayanannya mudah sekitar Rp 6 juta. Sedangkan rata-rata nasional itu Rp 11 juta. Artinya pelayanan yang semakin cepat, bagus semakin riil ya," ujarnya.
Suratno menambahkan, untuk penyelesaian korban meninggal dunia juga realisasinya rata-rata kecepatan selama dua hari, atau lebih cepat dari target enam hari. Sedangkan kecepatan rata-rata penyelesaian santunan sejak pengajuan berkas lengkap mencapai 25 menit dari dari target 60 menit.
Hadirnya aplikasi pengajuan santunan secara online Jasa Raharja juga menurut Suratno menjadi salah satu penunjang kinerja PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya. Termasuk juga dukungan dari pihak terkait seperti rumah sakit dan kepolisian, yang membuat proses penyelesaian semakin cepat.
Meski demikian, di Lampung sendiri masih terdapat persoalan-persoalan yang saat ini masih dikejar, salah satunya adalah tingkat kepatuhan membayar pajak. Suratno mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran akan wajib pajak karena memang pajak yang dibayarkan tersebut akan kembali juga pada masyarakat.
"Tingkat kepatuhan bayar pajak ini yang sedang saya kejar, oleh karena kita bersinergi dengan mitra seperti Bapenda dan Polda untuk bisa melakukan razia bersama, bayar pajak lewat online, sampai bisa bayar di mall-mall," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Evi Rahmaria mengatakan bahwa tingkat kepatuhan membayar pajak sekitar 50 persen dari penduduk Provinsi Lampung yang punya kendaraan atau 3 juta kendaraan.
"Nah untuk itu, kita saat ini sedang mendata apa yang menyebabkan separuhnya itu tidak patuh. Maka kita lakukan penagihan orang per orang secara door to door. Itu kita sudah lakukan sejak 3 tahun terakhir ini dan hasilnya menunjukkan positif," ujar Evi.
![]() Jasa Raharja bersilaturahmi ke Kantor Bapenda Provinsi Lampung (Foto: dok. Jasa Raharja) |
"Dari kegiatan door to door itu, kita sudah bisa meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak sekitar 10 persen. Pencapaian itu bisa dikatakan luar biasa, karena sebelumnya kita pernah melakukan hal lain penagihan pajak melalui kantor pos. Tapi feedback-nya sangat kecil," tambahnya.
Sementara itu, terkait kondisi lalu lintas di Lampung sendiri, Wakil Direktur Lalu Lintas Provinsi Lampung, Anang Tri mengatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
"Korba laka lantas semakin menurun dari tahun 2017 sebanyak 913 orang meninggal dunia, dibanding tahun 2018 sebanyak 817. Asa selisih penurunan sebanyak 96 orang meninggal dunia sesuai dengan Integrater Road Safety Management System (IRMS)," ujarnya.
Adapun terkain koordinasi pihak kepolisian dengan Jasa Raharja, menurut Anang dalam penanganannya cukup dengan menerbitkan laporan polisi terutama bagi korban meninggal dunia. Hal itu karena Jasa Raharja dapat melakukan percepatan pembayaran kecelakaan lalu lintas maksimal satu hari.
Dalam rangkaian kegiatan Press Tour ini, Jasa Raharja juga melakukan kunjungan ke salah satu rumah sakit di Lampung, yakni RS Urip Sumaharjo. Dalam kesempatan itu, Direktur RS Urip Sumoharjo, Novayanti mengapresiasi Jasa Raharja yang telah bersinergi untuk mempercepat pelayanan untuk menangani pasien kecelakaan lebih cepat.
"Kalau pasien Jasa Raharja datang, biasanya kan ke IGD dulu, terus petugas kami di IGD akan mengkonfirmasi ke petugas Jasa Raharja. Kami tunggu konfirmasinya, kalau sudah acc (disetujui), maka penyelesaian bisa dilakukan sampai ke rawat inap," ujar Noviyanti.
"Dan sejauh ini, karena pasien yang kecelakaan cukup banyak, maka kita membuat tempat khusus untuk mempercepat pelayanan pasien," jelasnya.
![]() Jasa Raharja Bersilaturahmi ke RS Urip Sumoharjo Lampung (Foto: dok. Jasa Raharja) |
Sebagai informasi, saat ini PT Jasa Raharja Cabang Lampung sudah bekerja sama dengan 45 rumah sakit di Lampung untuk melayani peserta. Dua dari 45 rumah sakit tersebut di antaranya RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung dan RSUD Abdul Moeloek sudah ada tim petugas PT Jasa Raharja yang berjaga untuk memberikan layanan.
Jasa Raharja selaku BUMN yang bertugas membiayai santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik itu di darat, laut, maupun udara menyiapkan berbagai santunan bagi korban maupun keluarga korban sesuai kondisinya. Besaran santunan yang diterima yaitu untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta.













































