Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar kegiatan bimbingan teknis mengenai daktiloskopi di Gorontalo. Acara ini diadakan guna membangun kesamaan persepsi, khususnya kepada notaris, terkait pentingnya sidik jari yang berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum.
Acara Bimbingan Teknis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identitas Teraan Sidik Jari ini digelar di Gorontalo, Kamis (21/3/19).
Kepala Sub Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyono, mengatakan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti yang berbeda pada setiap orang.
"Saya percaya dengan terbitnya Permenkumhan ini akan mempermudah kita dalam melakukan identifikasi atau otentikasi bagi notaris," paparnya.
Cahyono turut mengatakan salah satu materi muatan dalam peraturan menteri tersebut meminta kepada para pihak yang berwenang mengambil sidik jari termasuk notaris. Kemudian menyampaikan sidik jari yang telah diambil kepada menkum HAM untuk dilakukan perumusan dan identifikasi.
"Jadi notaris dipandang perlu untuk memahami pentingnya sidik jari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo, Agus Subandriyo, menegaskan bahwa peran sidik jari sangat penting. Sebab, sidik jari merupakan sumber terpercaya untuk mengidentifikasi seseorang, terutama dalam penyelidikan.
"Daktiloskopi adalah pemeriksaan sidik jari guna identifikasi, pengetahuan khusus tentang gambar, dan guratan jari tangan dari kaki pada manusia. Ilmu ini mempelajari gambar dan pola serta bentuk garis yang terdapat pada ujung-ujung jari kaki atau ujung jari tangan," ujar Agus.
Daktiloskopi, lanjutnya, dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan. Dalam kriminologi, pemakaian sidik jari merupakan alat bukti dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu adalah sah di mata hukum.
"Banyak kegunaannya. Misalnya saja untuk mengenali korban kecelakaan, bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, pengesahan (otentikasi) suatu dokumen pribadi, penyalahgunaan hak dan pembuktian usaha-usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi," jelasnya.
Notaris Gorontalo, Herman, memaparkan bimbingan teknis tentang daktiloskopi dilakukan guna membangun kesamaan persepsi khususnya kepada notaris terkait pentingnya sidik jari yang dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum.
"Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga kami jadi memahami tujuan terapan dan identifikasi yang dilakoni daktiloskopi," pungkasnya. (adv/adv)











































