Kerja sama antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan langkah strategis program pendidikan vokasi yang link and match antara keduanya. Untuk merealisasikan hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memfasilitasi kerja sama di antara kedua belah pihak setiap peluncuran program pendidikan vokasi.
"Hingga tahap kesembilan, kami telah melibatkan sebanyak 2.329 SMK dan 860 perusahaan dengan total perjanjian kerja sama mencapai 4.275 yang telah ditandatangani," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Kamis (28/2/2019).
Airlangga menjelaskan saat peresmian peluncuran vokasi industri tersebut di PT. Delta Dunia Sandang Tekstil (Duniatex), Demak, Jawa Tengah, dalam implementasi perjanjian kerja sama itu, satu SMK dapat dibina oleh beberapa perusahaan sesuai kebutuhan dan kejuruan yang diinginkan.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, program pendidikan vokasi ini telah menjangkau wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
"Jadi, sudah kali kedua program vokasi ini diluncurkan untuk mencakup wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, karena punya potensi besar dalam pengembangan industri manufaktur," imbuhnya.
(Foto: dok. Kemenperin) |
Airlangga menegaskan, pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan SMK, merupakan salah satu program yang diwujudkan secara konkret oleh Kemenperin dalam upaya menyediakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi sampai tahun 2019.
Adapun program lainnya yang telah dilakukan guna dapat mencapai target yang telah ditetapkan, yakni melalui pendidikan vokasi berbasis kompetensi dengan konsep dual system di seluruh unit pendidikan milik Kemenperin. Selain itu juga, memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri, serta pelatihan industri berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja).
"Kami juga memfasilitasi pembangunan infrastruktur kompetensi melalui SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan Sertifikasi Kompetensi, serta pembangunan pusat inovasi dan pengembangan SDM industri 4.0," ungkapnya.
Airlangga meyakini, ketersediaan SDM yang kompeten akan mendongkrak daya saing industri nasional. Apalagi, jika memahami dan menguasai teknologi digital sesuai kebutuhan di era industri 4.0 saat ini.
"Sehingga dapat memacu sektor industri kita agar lebih kompetitif di kancah global. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0," ujarnya.
(Foto: dok. Kemenperin) |
Sebagai insentif bagi perusahaan yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, Airlangga menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan skema insentif fiskal super deductible tax berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan.
"Ditargetkan PP dan PMK sebagai peraturan pelaksanaan insentif tersebut dapat diterbitkan pada bulan Maret 2019. Selain insentif fiskal, kami juga menyediakan insentif nonfiskal berupa penyediaan tenaga kerja kompeten melalui Diklat sistem 3 in 1 dan Program Diploma I Industri, bagi perusahaan yang terlibat dalam program pendidikan vokasi industri ini," paparnya.
Dalam rangkaian kegiatan peresmian peluncuran vokasi industri di Demak ini juga dilakukan pemberian bantuan mesin dan peralatan oleh 18 perusahaan kepada 135 SMK untuk keperluan praktikum. Selain itu, dilaksanakan pembukaan diklat 3 in 1 untuk industri garmen dan alas kaki dengan jumlah 200 peserta dan penyerahan sertifikat Training of Trainer (ToT) kepada guru SMK sebanyak 150 orang.
"Kami menyambut baik dalam kesempatan ini, pembukaan diklat 3 in 1 diikuti oleh 50 orang penyandang disabilitas yang akan ditempatkan bekerja di beberapa perusahaan alas kaki. Dengan demikian, jumlah penyandang disabilitas yang telah dilatih, disertifikasi dan ditempatkan bekerja sudah mencapai 413 orang," sebutnya.
Turut mendampingi Airlangga dalam peresmian peluncuran vokasi industri di Demak ini, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Yogyakarta (DIY) Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam X.












































(Foto: dok. Kemenperin)
(Foto: dok. Kemenperin)