Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU

Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU

Kabar Kemenkumham - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 00:00 WIB
Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU
Foto: dok Kemenkumham
Jakarta - DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Ke-12 masa sidang ketiga di Gedung DPR, Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pandangan akhir Presiden RI menjelaskan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi memudahkan orang-orang untuk berpindah tempat dengan cepat, sehingga menimbulkan dampak positif dan negatif dalam hubungan antar negara. Menurutnya, perjanjian timbal balik, merupakan langkah dari kedua negara dalam mengatasi tindak pidana trans nasional.

"Pembicaraan RUU menjadi UU sangatlah efektif dalam menanggulangi kejahatan trans nasional antara Indonesia dengan UEA," ujar Yasonna, dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).

Lebih jauh, Yasonna menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

"Diharapkan dengan disahkannya UU ini, bisa menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset pelaku tindak pidana ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah," ungkapnya.

Foto: dok. Kemenkumham

Sementara itu, Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir mengatakan pada pembahasan tingkat I pada, Rabu (23/1/2019) lalu, seluruh fraksi di Komisi III bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menkumham sudah membahas RUU tersebut.

"Pembahasan DPR dengan pemerintah merupakan tindaklanjut dari ditanda tanganinya perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu," kata Kahar.

Pada perjanjian tingkat I tersebut, lanjut Kahar, seluruh fraksi akhirnya menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan UEA dibawa ketahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai UU.

"Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia khususnya untuk mengejar para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke UEA," ujarnya.

(adv/adv)

Berita Terkait