Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU ) terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengungkapkan bahwa upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah sudah mengenalkan Online Single Submission (OSS), dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
"Pemerintah mendorong reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan sistem online," ucap Cahyo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).
''Standar pelayanan adalah kewajiban bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan," papar Cahyo.
![]() Foto: dok. Ditjen AHU |
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen AHU Sudaryanto Abdul Chalik juga mengatakan bahwa pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan PT, badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan dan lainnya sudah dipindahkan ke Cikini. Ia menjelaskan pindahnya loket layanan hukum terpadu AHU ke Cikini ini sudah dicanangkan sejak lama. Namun, lanjut pria yang akrab dipanggil Yanto ini, pada tahun 2017 baru bisa direalisasikan penggunaannya.
''Semua layanan Ditjen AHU sudah dipindahkan ke gedung Cik's Cikini, jadi tidak ada lagi pelayanan di Kantor Ditjen AHU Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-6/8, Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Dirinya berharap pelayanan Ditjen AHU dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengurusan permasalahan terkait hukum umum. Ia juga menyebut bahwa Ditjen AHU disebut sebagai gerbang kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dalam OSS. Melalui Ditjen AHU permohonan pendirian badan usaha, termasuk pendaftaran CV,PT dan Firma dilakukan secara online melalui AHU Online yang terintegrasi melalui OSS.
''Layanan Ditjen AHU semua sudah online, jadi pasti cepat,'' tutupnya.