Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional

Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional

Kabar Kemenkumham - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 00:00 WIB
Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional
(Foto: Dok. Kemenkum HAM)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang diwakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

RDP tersebut membahas tindak Lanjut atas Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional(Foto: Dok. Kemenkum HAM)

"Dengan mengucap Bismillah, maka RDP dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat kali ini akan membahas Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung dalam keterangan tertulis.

Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional

Dalam RDP yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1) tersebut, pihak Kemenlu mengatakan secara a contrario, persetujuan DPR tidak dipersyaratkan meskipun perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian antarnegara, jika tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar terkait beban keuangan negara dan tidak mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Sementara Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan terkait dengan perjanjian dan hubungan luar negeri, pihaknya terus menjalin kerja sama dan komunikasi dengan Kemenlu.

Ditjen AHU Hadiri RDP Bahas Putusan Perjanjian Internasional

(Foto: Dok. Kemenkum HAM)

Dalam hal ini, kata Cahyo, Ditjen AHU melalui Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan terus menjalin kerja sama antarnegara, terutama dalam Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama bantuan hukum timbal balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku Dirjen AHU akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dalam melakukan kegiatan atau perjanjian luar negeri dengan negara-negara lain," pungkas Cahyo.


(adv/adv)
Berita Terkait