Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang diwakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
RDP tersebut membahas tindak Lanjut atas Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
(Foto: Dok. Kemenkum HAM) |
"Dengan mengucap Bismillah, maka RDP dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat kali ini akan membahas Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung dalam keterangan tertulis.
![]() |
Dalam RDP yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1) tersebut, pihak Kemenlu mengatakan secara a contrario, persetujuan DPR tidak dipersyaratkan meskipun perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian antarnegara, jika tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar terkait beban keuangan negara dan tidak mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Sementara Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan terkait dengan perjanjian dan hubungan luar negeri, pihaknya terus menjalin kerja sama dan komunikasi dengan Kemenlu.
![]() (Foto: Dok. Kemenkum HAM) |
Dalam hal ini, kata Cahyo, Ditjen AHU melalui Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan terus menjalin kerja sama antarnegara, terutama dalam Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama bantuan hukum timbal balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT














































