Sebanyak 38 Industri Kecil Menengah (IKM) kelompok komoditi pangan, barang dari kayu dan furnitur mendapatkan fasilitasi Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Fasilitas tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun 2018.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Gati Wibawaningsih mengatakan "Total nilai potongan (reimburse) yang mencapai Rp 4.612.642.000telah disalurkan kepada 38 IKM yang tersebar di 9 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Adapun penerima terbanyak pada jenis produk furnitur sebanyak 15 IKM, roti dan kue sebanyak 7 IKM,serta kopi sebanyak 6 IKM." Jelasnya.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sudah dilaksanakan sejak 2009. Para pelaku IKM dapat memperoleh potongan harga atau reimburse terhadap mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli pada kurun waktu tertentu sehingga dapat menunjang proses produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program restrukturisasi ini disambut positif oleh IKM (Foto: dok. Kementerian Perindustrian) |
Program restrukturisasi ini disambut positif oleh IKM yang tercermin dari banyaknya IKM penerima program tersebut. Secara akumulatif, dari data sejak 2014-2017, jumlah penerima program restrukturisasi ini mencapai 379 IKM dengan total nilai reimburse mencapai Rp 42.306 miliar.
"Melalui program ini, mereka merasakan sangat terbantu khususnya dalam segi pembiayaan. Kami melihat, terjadi peningkatan produktivitas dari para pelaku IKM dan produknya juga lebih kompetitif baik di pasar domestik maupun ekspor," tutur Gati.
Program ini juga telah mampu menjadi pendorong bagi IKM untuk melakukan peremajaan mesin dan dirasakan sangat membantu IKM, terutama dalam segi pembiayaannya. "Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas para pelaku usaha IKM." ungkapnya
Ditjen IKM juga mengajak para pelaku IKM agar tidak melewatkan kesempatan dan peluang untuk mengikuti Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan untuk tahun anggaran 2019. Di penghujung tahun 2018, Ditjen IKM juga menyelenggarakan Sosialisasi Program Restrukturisasi di Medan, Sumatera Utara, dan Yogyakarta. Program ini diikuti oleh masing-masing 100 IKM yang bergerak di bidang barang dari kayu dan furnitur serta stakeholder terkait.
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan daya saing IKM (Foto: dok. Kementerian Perindustrian) |
IKM memiliki kedudukan strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang besar, menyerap banyak tenaga kerja, ragam produk yang sangat banyak, pengisian wilayah pasar yang luas, sumber pendapatan bagi masyarakat, serta tahan terhadap berbagai krisis yang terjadi.
Menurut Data BPS, perkembangan IKM pada periode 2013-2016 menunjukkan peningkatan. Jumlah unit usaha meningkat dari 3,4 juta menjadi 4,4 juta unit usaha IKM. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja sektor IKM juga mengalami peningkatan dari 9,73 juta menjadi 10,10 juta tenaga kerja pada 2016.
Dalam rangka memperkuat struktur industri, upaya membenahi daya saing IKM pun terus dilakukan oleh pemerintah. Sebab, penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana pada IKM menyebabkan produktivitas dan kualitas produk IKM rendah.
Para pelaku IKM juga tidak memiliki modal yang cukup untuk investasi mesin dan/atau peralatan baru. Mereka juga kurang mampu mengakses ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Program restrukturisasi ini pun diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan daya saing IKM.












































Program restrukturisasi ini disambut positif oleh IKM (Foto: dok. Kementerian Perindustrian)
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan daya saing IKM (Foto: dok. Kementerian Perindustrian)