Terkait dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VI DPR RI kemarin (3/12) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) terkait utang BUMN, dimana Taspen disebut sebagai salah satu BUMN dengan utang terbesar dan beberapa media telah memberitakan hal ini ke publik, dengan tulisan ini PT Taspen (Persero) ingin mengklarifikasi isu tersebut. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1. Pada laporan keuangan PT Taspen (Persero) disajikan liabilitas per 31 Desember 2017 sebesar Rp 216,42 triliun dan prognosa 2018 sebesar Rp 222, 87 triliun. Perlu diperhatikan bahwa liabilitas di sini bukan merupakan pinjaman atau pendanaan, namun terdiri dari cadangan premi untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim pada saat jatuh tempo (PNS pensiun, meninggal dan keluar) serta Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang merupakan Dana Iuran Pensiun Peserta PNS serta hasil pengembangan. Disebut liabilitas karena merupakan kewajiban dari Taspen untuk membayarkan dana tersebut kepada peserta.
![]() |
2. Dalam RDP pula, Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono telah mengklarifikasi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa liabilitas tersebut terdiri dari Dana AIP dan cadangan premi untuk pembayaran klaim peserta, serta terdapat komponen Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan.
Serta dengan selalu melakukan inovasi layanan untuk memberikan kemudahan bagi peserta Taspen, baik aktif maupun pensiun di seluruh Indonesia. Sesuai dengan hasil kesimpulan RDP tersebut, Taspen tidak perlu menyampaikan data tambahan upaya penyelesaian utang.
(adv/adv)