Jasa Raharja Proaktif Mendata Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Jasa Raharja Proaktif Mendata Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Berita Jasa Raharja - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 00:00 WIB
Jasa Raharja Proaktif Mendata Ahli Waris Korban Lion Air JT 610
(Foto dok. Jasa Raharja)
Jakarta -

Petugas Jasa Raharja hingga kini terus proaktif mendata identitas penumpang pascamusibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan laut utara Karawang. Dalam melakukan pendataan, petugas Jasa Raharja ditempatkan di Posko Crisis Center JT 610 yang tersebar di beberapa tempat.

Ada lima titik posko yang tersebar meliputi Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Pada Senin (29/10/2018) sore, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S turut berkunjung ke Posko Crisis Center Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta bersama Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas M Syaugi, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, dan Dirut Angkasa Pura 2 Muhammad Awaluddin.

Pada kesempatan tersebut, Budi meminta seluruh petugas Jasa Raharja agar terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang. Selanjutnya, data tersebut akan di-crosscheck terhadap data manifes yang ada.

Maka Jasa Raharja membentuk tim di kantor pusat dan kantor cabang untuk terus menginventarisir data yang masuk, sejalan dengan perkembangan yang ada di lapangan. Tim bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi di mana korban bekerja.

Saat mengunjungi Posko Jasa Raharja di RS Polri Kramat Jati, Budi menyempatkan bertemu langsung dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem. Budi turut mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus meminta keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang untuk mendapatkan kelengkapan data demi kelancaran proses penyerahan santunan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan yang sudah tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000," terang Budi.

(adv/adv)
Berita Terkait