Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT-610

Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT-610

Berita Jasa Raharja - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 12:37 WIB
Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
Pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP (Foto: dok. Lion Air)
Jakarta - Jasa Raharja menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP. Jasa Raharja pun mengatakan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan dari Jasa Raharja.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta," terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Senin (29/10/2018).

Pesawat Lion Air JT-610 dinyatakan jatuh oleh pihak Basarnas di perairan laut utara Karawang. Pesawat tersebut terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada pagi ini (29/10) sekitar pukul 06.33 WIB.

Proses evakuasi Pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP (Foto: dok. Basarnas)

Untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang, Jasa Rahaja telah menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Di antaranya Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air.

Koordinasi ini dilakukan di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Basarda DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun detikcom hingga Senin (29/10/2018) pukul 14.15 WIB, pesawat Lion Air JT-610 yang diterbangkan oleh pilot Bhavye Suneja dan kopilot Harvino membawa 189 penumpang. Jumlah tersebut terdiri dari 179 dewasa, 1 anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 awak pesawat. (adv/adv)
Berita Terkait