Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mendapatkan penghargaan atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Penghargaan ini diberikan karena Kemenperin dinilai mampu konsisten mempertahankan opini WTP atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut pada periode 2013-2017.
"Alhamdulillah, kami mengucapkan rasa syukur, bangga, dan terima kasih atas pemberian penghargaan ini. Semoga pengelolaan keuangan yang sehat di Kemenperin dapat membantu Indonesia menjadi lebih kuat," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulisnya (8/10/2018).
Ia mengucapkan hal tersebut usai menerima penghargaan opini WTP di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Pemberian penghargaan tersebut termasuk dalam agenda Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2018.
Menurut data Kementerian Keuangan tahun 2017, jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang berhasil memperoleh opini WTP sebanyak 79 K/L, naik dibanding tahun sebelumnya 73 K/L. Peningkatan ini merupakan salah satu indikator adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara sebagai fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing.
Dalam pelaksanaan program-program prioritas Kemenperin, lanjut Airlangga, pihaknya telah berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Upaya ini didukung dengan peran para aparatur yang berkualitas, sistem manajemen keuangan yang lebih baik, dan quality assurance (penjaminan mutu) yang dilakukan pengawas internal.
"Jadi dalam pemberian laporan keuangan dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu sekaligus menghasilkan output yang maksimal," jelasnya.
Airlangga juga mengungkapkan Kemenperin memiliki berbagai strategi pada pelaksanaan pengelolaan keuangan yang sehat. Strategi tersebut antara lain penguatan regulasi, seperti menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran dan Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian.
"Kemudian mengeluarkan instruksi menteri tentang rencana aksi perbaikan opini laporan keuangan serta menyusun berbagai petunjuk teknis dan pedoman terkait pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan," paparnya.
Kemenperin juga membangun sistem untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang sehat seperti e-Budgeting, e-Monitoring, e-Reporting, e-PNBP, dan e-BMN.
"Selain itu, kami melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan SDM yang dilaksanakan oleh Kemenperin maupun mengikutsertakan dalam diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.
Menurut Airlangga, peningkatan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga berperan penting dalam menjaga tata kelola anggaran melalui perubahan paradigma pengawasan dari watchdog menjadi konsultan, penyelesaian tindak lanjut temuan BPK, serta penjaminan mutu melalui pengkajian oleh APIP.
"Terakhir adalah pelaksanaan manajemen aset yang optimal," katanya.
Hingga 1 September 2018, penyerapan anggaran Kemenperin mencapai Rp 1,27 triliun atau 44,72% dari pagu anggaran sebesar Rp 2,84 triliun. Untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran tersebut, Kemenperin melakukan realokasi anggaran Rp 53,9 miliar.
"Komisi VI DPR telah menyetujui usulan realokasi anggaran itu, yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan prioritas dalam rangka mendukung implementasi Making Indonesia 4.0 dan pengembangan kawasan industri di Teluk Bintuni melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," katanya.
Sementara itu, postur anggaran Kemenperin pada 2019 akan lebih diprioritisaskan pada program pengembangan SDM sesuai kebijakan pemerintah saat ini.
"Kegiatan yang nanti dilakukan, antara lain program pendidikan vokasi untuk menghasilkan 1 juta SDM kompeten dalam mendukung implementasi industri 4.0," pungkasnya. (adv/adv)











































