Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) tingkat nasional di Kantor Kemenko PMK.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rakor Renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 12 September 2018 lalu.
Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha. Ia menyampaikan arahan tentang pentingnya akuntabilitas program dan keuangan dalam pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi.
![]() Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 146 hadirin dari kementerian dan lembaga terkait. (Foto: Kemenko PMK) |
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi menjelaskan poin-poin kesimpulan dan arahan Menko PMK Puan Maharani dalam Rakor Tingkat Menteri. Ia menyebut seluruh arahan sebelumnya harus menjadi acuan penyusunan Renaksi bagi seluruh peserta rakor ini.
Sonny juga mengatakan tahapan Renaksi rehabilitasi-rekonstruksi harus jelas sehingga Kementerian Keuangan dapat mengetahui tahapan kebutuhan anggaran untuk 2018 dan 2019.
Ia juga menyampaikan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya pemulihan secara keseluruhan yang harus segera masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menko PMK pada RTM sebelumnya.
Kementerian/lembaga juga diminta untuk segera mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Hal ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi melalui padat karya tunai dan pembangunan rumah secara swakelola.
Rapat digelar di Kantor Kemenko PMK. (Foto: Kemenko PMK) Foto: adv pmk |
Secara keseluruhan, kebutuhan untuk rehabilitasi rekonstruksi pascagempa bumi yang diajukan pemerintah daerah dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi NTB mencapai Rp 16 triliun. Dalam gempa bumi ini, terdata 396.032 pengungsi, 573 korban meninggal dunia, dan 149.715 rumah yang rusak.
Sonny juga mengharapkan dalam waktu yang singkat atau enam bulan sejak masa tanggap darurat berakhir, semua fungsi layanan sosial dan ekonomi serta pelayanan publik harus normal kembali.
Ia menambahkan rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi pemerintah untuk merevisi DIPA. Dengan begitu pemerintah harus benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.
Sementara itu, Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB Harmensyah menekankan agar Renaksi mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat.
Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai berbagai tugas. Di antaranya memfasilitasi dan mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di NTB.
Tentunya fungsi Kemenko PMK ini adalah untuk memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Hal ini bertujuan supaya penanganan bencana di NTB dapat segera diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, rapat ini dihadiri juga oleh 146 orang yang terdiri dari Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah, Kepala Bappeda Provinsi NTB Ridwan Syah, Kepala BPBD NTB Mohammad Rum, beberapa pejabat eselon 1 dan 2 dari Kemendes PDTT, Bappenas, Kemenkeu, Kemendikbud, Kemenpar, Kemenkes, Kemendag, Kemenpupera, Kemen ATR BPN, perwakilan NTB, OJK, serta beberapa perwakilan lainnya.
Baca berita lainnya dari Kemenko PMK di sini.
(adv/adv)













































Rapat digelar di Kantor Kemenko PMK. (Foto: Kemenko PMK) Foto: adv pmk