Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu yang diluncurkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didukung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dengan Sistem (OSS) ini diharapkan akan mempermudah perizinan berusaha di Indonesia.
Sebelumnya sistem tersebut juga telah diterapkan oleh Ditjen AHU, sehingga mendukung sistem OSS yang diluncurkan oleh Menko Perekonomian.
"Ditjen AHU semua sudah online, jadi sangat mendukung pelaksanaan sistem OSS ini" kata Danan Purnomo, Sesditjen AHU, dalam keterangan tertulis.
"Peluncuran OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dapat diakses dari mana pun dan kapan pun," kata Darmin saat peluncuran sistem OSS Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Ia menambahkan setelah sistem OSS diluncurkan, presiden akan melihat langsung pelayanan sistem OSS ini.
Sebagai lembaga kementerian, Kemenkum HAM melalui Ditjen AHU mempunyai tugas pelayanan dalam pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV dan Firma yang nantinya juga akan dilakukan pengelolaan dengan cara online merupakan sebagai upaya yang dilakukan oleh Ditjen AHU dalam memperkuat badan usaha lainnya.
"Pelayanan badan usaha Ditjen AHU semua sudah online, mendirikan PT cukup tujuh menit" ungkap Danan.
Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan akan mempermudah segala izin usaha guna meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Sekarang dari kamar saja anda dapat melakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda," tegasnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly sendiri selalu mendorong pelayanan di kementeriannya berbasis online. Itu dilakukan agar mempercepat kinerja jajarannya.
"Lakukan perubahan, percepat pelayanan kepada masyarakat, tinggalkan cara-cara lama, rubah dengan cara online," pesan Yasonna kepada jajaran Kanwil se-Indonesia. (adv/adv)











































