Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru yang dibuat untuk mengembalikan fungsi jalan demi kelancaran lalu lintas ini tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2018 yang merupakan revisi Perda No 1 Tahun 2009.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menyampaikan ada perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya melalui perda baru tersebut.
"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD," kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (6/7/2018).
Selain memberikan layanan asuransi, Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Juru Parkir (Jukir). Untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menentukan lokasi titik parkir, Dishub Surabaya juga menghadirkan aplikasi layanan parkir (Go-Parkir).
Terakhir, dalam perda baru itu disebutkan bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir. Irvan menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar parkir.
Tidak hanya itu, dalam aturan baru telah dirumuskan bahwa setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu parkir atau posisi kendaraan berhenti pada rambu dilarang parkir, akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran).
Lanjut Irvan, kendaraan pelanggar juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran. "Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi no. 2, Kedung Cowek, Surabaya," tandasnya.
Adapun rincian sanksi administratifnya yakni pada kendaraan roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta.
"Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," imbuhnya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar parkir, Dishub Surabaya bersama jajaran terkait akan terus melakukan patroli kewilayahan untuk mengatasi parkir liar. Dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, tegas Irvan, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran parkir tersebut.
"Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya perda baru ini kita bisa derek langsung," tegasnya.
Menurut Irvan, jika kendaraan para pelanggar parkir hanya dilakukan penggembosan ban ataupun pengembokan kendaraan, justru hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar," ujarnya.
Bila masih ada parkir ilegal, maka Dishub Surabaya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas seperti menderek kendaraan untuk diamankan dengan denda administratif yang tidak sedikit.
Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemkot Surabaya tidak hanya menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Nantinya, akan ada penambahan gedung atau lahan parkir baru setiap tahunnya.
Dalam perda yang baru ini, Dishub mencoba memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang sering memarkir kendaraannya di tepi jalan untuk beralih ke parkir gedung. Tentunya sosialisasi itu dilakukan dengan menerapkan instrumen pengendali lalu lintas atau Transport Demand Management (TDM).
Beberapa jenis layanan parkir pun dirumuskan dalam perda yang baru ini, seperti, layanan parkir progresif (tarif berdasarkan waktu parkir), parkir khusus, parkir Inap, parkir valet, dan parkir wisata. Sebelumnya, Dishub telah menerapkan layanan parkir zona, yakni berdasarkan zona parkir dengan lokasi macet yang menyebutkan tarif akan semakin mahal.
"Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan, akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan," tutup Irvan. (adv/adv)











































