Surat Edaran Penggunaan Produk Baja Dalam Negeri

Surat Edaran Penggunaan Produk Baja Dalam Negeri

advertorial - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 00:00 WIB
Surat Edaran Penggunaan Produk Baja Dalam Negeri
Hot Rolled Coil (Foto: Dok Krakatau Steel)
Jakarta -
Surat Edaran Penggunaan Produk Baja Dalam Negeri
SURAT EDARAN


Kepada Yth.

- Konsumen Produk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

- Masyarakat Umum Pengguna Baja

Diberitahukan kepada konsumen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan masyarakat pengguna baja pada umumnya, bahwa dengan semakin maraknya peredaran produk-produk baja murah yang berkualitas rendah dan tidak memiliki label/marking yang jelas serta tidak diketahui sumbernya, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Baja untuk penggunaan konstruksi seperti baja tulangan beton, baja siku/profil, dan pelat baja untuk konstruksi bangunan/atap/gedung dan lain sebagainya harus memiliki syarat-syarat mutu yang baik yang telah diatur dalam SNI untuk baja konstruksi (a.l. SNI 07-2052-2017, SNI 07-0954-2005, SNI 07-0065-2002, SNI 07-2053-2006, SNI 7614-2010) karena terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan gedung/bangunan untuk menghindari terjadi kerusakan struktur yang dapat menyebabkan korban jiwa khususnya pada saat terjadi gempa bumi.

2. Produk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group telah memenuhi syarat-syarat mutu sesuai SNI dan telah mendapat sertifikat SNI maupun sertifikat lainnya, antara lain ASTM, JIS, DNV, LRA, BKI dan diproduksi dengan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 dan ISO 14000:2015, sehingga kualitasnya terjamin dan aman untuk digunakan oleh masyarakat luas khususnya sektor konstruksi/infrastruktur.

3. Kami mengimbau agar konsumen dan masyarakat pengguna baja tidak menggunakan produk-produk baja yang murah berkualitas rendah dan tidak diketahui merek atau sumbernya, yang antara lain memiliki ciri-ciri: ukuran banci/tidak standar dan tidak sesuai SNI (diameter atau ketebalan lebih kecil dari toleransi yang diizinkan standar SNI), tidak ada label SNI, tidak ada nomor NRP, label/marking tidak jelas, dan sifat mekanik seringkali getas/mudah patah bila ditekuk.

Adapun menyikapi peraturan baru terkait ketentuan importasi baja (Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2018) dan maraknya peredaran baja impor murah, kami mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap setia menggunakan produk dalam negeri yang lebih terjamin mutunya. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.



Cilegon, 28 Mei 2018
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Direktur Utama
(adv/adv)
Berita Terkait