Kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan. Biasanya mereka menggunakan obat tertentu yang ada di warung-warung yang secara mudah didapatkan.
Menurut Analisis Kebijakan Divisi Humas Polri Kombes Slamet Pribadi, tren penyalahgunaan obat-obatan yang terjadi di kalangan remaja karena mereka suka tantangan. Mereka sengaja menambah dosis obat untuk mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.
"Petualang-petualang itu senang tantangan. Ketika kurang fly, kurang mabok banget, itu ditambah-tambah. Kalau misalnya yang obat batuk, itu dosisnya ditambah dari 10 jadi 20, 20 jadi 30. Yang dia butuhkan adalah efek, efek fly, efek mabok, efek euforia, efek psikoaktif, efek depresan," kata Slamet.
Dari sisi hukum, Slamet menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
"Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.
Pasal 197 berbunyi.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar".
Pasal 198 berbunyi.
"Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Slamet menambahkan, pada dasarnya mayoritas obat yang dijual di Indonesia adalah legal atau sah di mata hukum. Hanya saja jika disalahgunakan, yakni dengan mengonsumsinya melebihi dosis yang dianjurkan itu termasuk ilegal.
"Sebetulnya semua produk obat itu legal karena sudah melalui proses perizinan dan penelitian di Indonesia. Yang tidak legal itu adalah penyalahgunaan. Yang ilegal adalah racikan obat-obat tertentu yang tidak memberikan indikasi bahan-bahan dasar," lanjutnya.
Sedangkan bagi korban penyalahgunaan obat-obatan, dia mengatakan bahwa mereka juga akan mendapatkan rehabilitasi untuk mengurangi efek candu dan juga memulihkan kesehatan tubuhnya.
"Obat berbahaya juga ada rehabilitasi. Yang direhab itu adalah orang-orang yang mengalami ketergantungan narkotik dan ketergantungan obat-obat berbahaya. Dalam Undang-Undang itu memang harus dirawat, dirawat jalan maupun inap. Dirawat itu adalah untuk menyehatkan, kedua untuk mengurangi kebutuhan," pungkasnya.
Sementara itu, Senior Brand Manager PT Bintang Toedjoe, Sumarwoto menjelaskan beberapa bahan yang terkandung di dalamnya aman untuk dikonsumsi. Kandungan yang terdapat pada obat batuk KOMIX adalah Dextromethorphan Hbr 15 mg, Guafenesin 100 mg, dan Chlorpeniramin maleat 2 mg.
Selama dikonsumsi sesuai dosis, Dextromethorpan Hbr bekerja optimal sebagai antitusif yang aman dan efektif untuk menekan batuk langsung pada pusat batuk di bagian medula otak. Dextromethorphan Hbr tidak mengganggu aktifitas dari silia di mukosa saluran nafas.
"Dextromethorphan diabsorbsi di saluran cerna setelah 15-30 menit dikonsumsi dan lama kerjanya bisa bertahan sekitar 3-6 jam sesuai dosis yang dianjurkan. Metabolisme terutama terjadi di hepar, dan metabolitnya diekskresikan melalui ginjal. Sedangkan Guafenesin berperan selain berfungsi sebagai ekspektoran, obat ini juga memperbaiki pembersihan mukosilier, sedangkan Chlorpeniramine Maleat sebagai antihistamin dan antialergi," kata Sumarwoto.
Adapun anjuran batas konsumsi KOMIX yang disarankan adalah sebagai berikut:
Dewasa dan anak-anak > 12 tahun : 3 x sehari 1 - 2 sachet
Anak 6 - 12 tahun: 3 x sehari 1 sachet
Anak di bawah 12 tahun menggunakan KOMIX Kid strawberry dan OBH.
Ditegaskan juga oleh Sumarwoto, agar masyarakat lebih bijaksana dalam mengkonsumsi obat-obatan, karena sejatinya obat adalah untuk kesehatan bukan untuk disalahgunakan.
![]() |