Pemprov Jateng Rutin Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jateng Rutin Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Advertorial - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 00:00 WIB
Razia pajak kendaraan bermotor oleh petugas dari kepolisian dan UPPD Kota Semarang I / dok. Kominfo Jateng
Jakarta -

Semarang - Agung Tirtianto (71) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menggelar kegiatan razia pajak kendaraan bermotor di Semarang. Agung sendiri ikut terjaring razia petugas dari kepolisian dan UPPD Kota Semarang I di depan Studio RRI Semarang karena pajak kendaraannya juga telat dibayar.

Warga Jalan Majapahit ini langsung mendatangi petugas yang mengurusi administrasi. Agung pun membayar pajak yang terlambat, plus denda yang dikenakan.

"Lha gimana, wong nggak disengaja. Saya lupa, biasanya yang membayarkan anak saya. Saya juga jarang pergi wong sudah tua begini. Tapi ndilalah ini pas pergi naik motor," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (30/4/2018).

Namun dia berharap agar pemerintah lebih toleran terhadap warganya yang sudah lanjut usia dan benar-benar lupa, dengan denda yang lebih ringan. Bisa jadi warga yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya itu tidak disengaja, tapi memang lupa karena faktor usia atau alasan kesibukan.

Pemprov Jateng Rutin Razia Pajak Kendaraan BermotorRazia pajak kendaraan bermotor oleh petugas dari kepolisian dan UPPD Kota Semarang I / dok. Kominfo Jateng


Meski begitu, pria yang juga Ketua RW ini mengapresiasi razia pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah. Tak hanya Agung, Apresiasi terhadap kegiatan razia pajak kendaraan bermotor juga disampaikan Sukemi, warga Banyumanik.

Sukemi ikut terjaring razia karena pajak kendaraan belum dibayarkan selama 10 bulan. Tetapi dia merasa terbantu dan langsung membayarkan pajaknya di mobil Samsat Keliling yang sudah disediakan.

Beragam respons terhadap razia tersebut memang ditunjukkan para pengguna kendaraan, baik beroda dua atau empat. Mereka yang merasa telah membawa surat lengkap dengan pajak yang sudah terbayarkan, langsung tersenyum saat didatangi petugas. Bahkan ada pula yang meminta difoto dengan petugas.

Sebaliknya, respons berbeda disampaikan Daryanto. Dia yang tidak menunggak pajak kendaraan justru mempertanyakan legalisasi razia yang dilakukan hari itu. Sebab, dia khawatir razia yang dilakukan tidak dengan izin pejabat yang berwenang.

"Apa ada suratnya? Saya mau tahu saja," ujarnya kepada petugas dari kepolisian.

Kanit Lantas Polsek Semarang Tengah AKP Nanik yang berada di lokasi pun menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang sudah diketahui Kapolsek Semarang Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah.

AKP Nanik menegaskan, jika razia gabungan tersebut resmi dan legal. Sementara itu, Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Kota Semarang I Drs Hari Soesilo MT, menjelaskan kegiatan razia gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Kota Semarang I (Samsat Pedurungan), pihak kepolisian melalui Unit Lantas Polsek Semarang Tengah, dan Jasa Raharja Kota Semarang. Tujuannya untuk menjaring wajib pajak yang menunggak.

"Sasaran kendaraan roda empat dan dua, terkait wajib pajak yang menunggak. Ini kegiatan rutin kami, sebulan 10-12 kali di lokasi yang ditentukan. Untuk para penunggak kami sediakan mobil Samsat Keliling agar mereka bisa langsung bayar di tempat," sambung Hari.

Pemprov Jateng Rutin Razia Pajak Kendaraan BermotorRazia pajak kendaraan bermotor oleh petugas dari kepolisian dan UPPD Kota Semarang I / dok. Kominfo Jateng


Kalau tidak bayar ditempat, mereka yang terjaring razia langsung dikenakan tilang sesuai aturan. Untuk kendaraan yang tidak ada stempel pengesahan bisa dikenakan tilang, dan stempel pengesahan hanya bisa didapat kalau sudah membayar pajak.

Ditambahkan Hari, untuk menjaring wajib pajak yang menunggak, pihaknya telah melakukan upaya mendatangi wajib pajak ke rumah masing-masing. Tidak hanya sekali, tapi sampai penunggak pajak melunasi kewajibannya. Agar lebih efektif, upaya tersebut diimbangi dengan melakukan razia di jalan.

Hingga kini, pihaknya telah melakukan 30 kali razia. Dari pelanggar yang terjaring, tidak banyak yang membayar di tempat dengan denda dua persen per bulan dari besaran pokok pajak. Sebagian besar memilih untuk ditilang.

"Sebenarnya, kalau keterlambatan jelas enak bayar di tempat. Kalau tilang ada denda tambahan maksimal Rp 500.000, juga memakan waktu, biaya, dan sebagainya. Seperti razia yang dilakukan hari ini, dari 27 orang yang terjaring razia, hanya delapan orang yang bayar di tempat dengan pendapatan Rp 2.257.700," tandas Hari.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.