Ini Strategi TASPEN Maksimalkan Perlindungan ASN

Ini Strategi TASPEN Maksimalkan Perlindungan ASN

advertorial - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 00:00 WIB
Ini Strategi TASPEN Maksimalkan Perlindungan ASN
TASPEN (Dok TASPEN)
Jakarta -

TASPEN adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan Program Perlindungan Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Program perlindungan itu terdiri dari program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tersebut, TASPEN melakukan perubahan dan penyempurnaan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang merupakan peserta TASPEN dan ahli waris yang ditinggalkan.

Penyempurnaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan keberlangsungan pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Beberapa manfaat yang diperoleh peserta TASPEN setelah perubahan PP 70 Tahun 2015 menjadi PP 66 Tahun 2017 adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari perawatan, santunan, tunjangan cacat dan beasiswa bagi dua orang anak sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari santunan dan beasiswa bagi dua orang anak.

Dalam usia yang ke-55 Tahun pada tahun 2018 ini, TASPEN senantiasa memberikan pelayanan terbaik dengan terus melakukan inovasi sistem layanan bagi para pesertanya antara lain, Layanan Klim 1 Jam yang telah tersertifikasi ISO 9001: 2008, Layanan Klim Otomatis, dan Call Center TASPEN dengan nomor 1500919.

Selain itu, terdapat pula aplikasi SIM GAJI yang merupakan salah satu bentuk kepedulian TASPEN kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan gaji PNS daerah, mobil layanan TASPEN, kerja sama mitra layanan TASPEN (Office Channeling), TASPEN Service Points dan TASPEN Mobile Application for Smartphone. Inovasi Layanan tersebut, merupakan wujud TASPEN memberikan layanan yang terbaik bagi peserta sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

(adv/adv)
Berita Terkait