PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) akan mengoperasikan bersama Gerbang Tol (GT) Kamal 1 dan GT Kamal 3. Pengoperasian dilakukan pada 24 Maret 2018 mulai pukul 06.00 WIB.
Peraturan ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Selain itu sebagai tahap awal pelaksanaan integrasi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dengan Jalan Tol Akses Tanjung Priok secara menyeluruh.
Pengoperasian GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 secara bersama dilakukan sebagai dampak ditiadakannya transaksi tol di GT Kayu Besar. Nantinya pembayaran tarif tol JORR W1 yang biasa dilakukan di GT Kayu Besar akan dilakukan di GT Kamal 1 dan GT Kamal 3.
1. GT Kamal 1: Kendaraan asal Pluit yang akan menuju arteri Daan Mogot dan Jalan Tol JORR W1 akan dipisahkan dengan separator yang dipasang sebelum dan sesudah gerbang tol Sedyatmo. Kendaraan yang menuju arteri Daan Mogot membayar tarif jalan tol saja. Sedangkan kendaraan yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Sedyatmo.
2. GT Kamal 3: Kendaraan asal Cengkareng yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Sedyatmo.
Besaran tarif tol pada Jalan Tol Sedyatmo dan Ruas Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) tidak mengalami penyesuaian tarif tol. Untuk besaran tarif dengan adanya pengoperasian GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 secara bersama dapat dilihat pada infografis di bawah ini.
![]() |
Dengan dioperasikannya GT Kamal 1 dan Kamal 3 secara bersama, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki tol dan memperhatikan rambu yang terpasang pada GT Kamal 1.
(adv/adv)