Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian melayang (termasuk jembatan). Penghentian sementara pembangunan proyek yang bersifat melayang (elevated) ini berdasarkan moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku.
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
Progres pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated)/ dok. Jasa Marga |
Langkah itu diambil karena Jasa Marga mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja. (adv/adv)












































Progres pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated)/ dok. Jasa Marga