Di Indonesia, Perempuan Digaji Lebih Rendah dari Laki-laki

Di Indonesia, Perempuan Digaji Lebih Rendah dari Laki-laki

Advertorial - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 00:00 WIB
Di Indonesia, Perempuan Digaji Lebih Rendah dari Laki-laki
Jakarta -

Kesetaraan gender di lingkungan kerja sampai saat ini masih jadi masalah yang belum sepenuhnya selesai di Indonesia. Banyak aduan yang masuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), salah satunya diskriminasi gaji.

"Terkait adanya perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan, berdasarkan data BPS, pekerja perempuan rata-rata menerima sekitar 80% dari upah yang diterima pekerja laki-laki," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise kepada detikcom di Jakarta.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena pekerja perempuan dianggap sebagai pekerja lajang, sehingga tidak mendapatkan tunjangan keluarga, meskipun mereka sebagai kepala keluarga.

Setelah ditelusuri, ternyata pengusaha berlindung dibalik Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Pada Pasal 31 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga, sehingga hal ini diberlakukan kepada pekerja perempuan.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam ketenagakerjaan, termasuk upaya-upaya untuk menghapuskan diskriminasi dalam ketenagakerjaan," ujar Yohana.

Dia menyebut, kementeriannya telah melangkah lebih jauh mengatasi permasalahan tersebut, antara lain dengan melakukan Nota Kesepahaman Bersama 4 menteri (Kemnakertrans, Kemdagri, KPP-PA, Bappenas) tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan (Equal Employment Opportunity), yang ditandatangani pada Bulan Agustus 2014.

Kemudian kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi, advokasi dan fasilitasi untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenagakerjaan. Peraturan Bersama 4 menteri: Menkes, Mendagri, Men PP-PA, Menakertrans tentang GP2SP (Gerakan Perempuan Pekerja Sehat Produktif), yaitu upaya pemenuhan hak bagi perempuan yang bekerja, terutama dalam kesehatan reproduksinya.

Selanjutnya, pihaknya juga sudah mengeluarkan Permen PP dan PA No.7 Tahun 2014 tentang Panduan Penilaian Perusahaan Pembina Terbaik Tenaga Kerja Perempuan. Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah membina tenaga kerja perempuan dengan baik sebagai upaya untuk memotivasi agar semua perusahaan melakukan hal yang sama.

Serta Permen PP dan PA No.5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender dan Peduli Anak. Permen ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah maupun swasta, dalam rangka penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja, antara lain dalam penyediaan Ruang ASI, termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberikan ASI eksklusif, penyediaan ruang pengasuhan anak, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana lain yang menunjang, termasuk sumber daya manusia sebagai pengelolanya.

"Pelatihan keterampilan bagi perempuan tenaga kerja. KPP-PA telah banyak melakukan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perempuan, agar siap masuk ke pasar kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkas Yohana.

(adv/adv)
Berita Terkait