PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak henti-hentinya memberikan layanan baru bagi masyarakat untuk mempermudah segala kegiatan transaksi. Kali ini, 15.5 juta nasabahnya yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Online. Artinya, nasabah BNI bisa membayar PKB melalui mesin ATM BNI.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, dan Banten. BNI juga berkomitmen akan mengembangan layanan ini ke daerah lain.
Layanan ini dapat dimanfaatkan usai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Samsat Online Nasional di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017). Peluncuran ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, dan SVP Divisi Hubungan Kelembagaan BNI Shadiq Akasya. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Samsat Online Nasional antara BNI dengan Korlantas Polri yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 7 September 2017.
![]() |
Untuk saat ini, nasabah BNI di tujuh provinsi yang memiliki kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui channel ATM. Dalam waktu dekat ini, BNI juga akan mengembangkan sistem pembayaran melalui channel mobile banking dan internet banking.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan BNI E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel BNI. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat. Mulai pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI di mana wajib pajak dapat membayar PKB tahunan miliknya di seluruh ATM dan channel-channel BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan layanan BNI E-Samsat, sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan. Launching Samsat Online Nasional ini juga menjadi langkah Samsat memasuki babak baru, yakni memodernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Bahkan layanan ini juga dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan.
![]() |
Untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat, wajib pajak cukup mengakses aplikasi Samsat Online Nasional di handphone dan memasukkan data nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau handphone.
Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda), wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar). Kemudian wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing di channel ATM BNI dan mendapatkan bukti pembayaran. Terakhir, wajib pajak bisa melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.
"Hal ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen BNI sebagai banking partner dari Polri, Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pajak online," kata Kiryanto.