KLHK Lanjutkan Moratorium Izin Baru Pengelolaan Lahan Gambut

KLHK Lanjutkan Moratorium Izin Baru Pengelolaan Lahan Gambut

Advertorial - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 00:00 WIB
Ilustrasi Lahan Gambut (Foto:Shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melanjutkan komitmen untuk menunda (moratorium) izin baru pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut.

Melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII, luas areal penundaan pemberian izin baru menjadi sebesar 66.339.611 hektare atau berkurang sebesar 102.524 hektare dari PIPPIB Revisi XI.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Yuyu Rahayu, hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011.

Penyebab lainnya yaitu perkembangan data tanah, hasil survei hutan alam primer, dan permohonan kegiatan yang termasuk pengecualian moratorium.

Kemudian penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan hasil survei lahan gambut.

KLHK Lanjutkan Moratorium Izin Baru Pengelolaan Lahan GambutPeta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII (Foto:Dok KLHK)

Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 8 Tahun 2015, Inpres No. 6 Tahun 2013 dan Inpres No. 10 Tahun 2011.

"Regulasi ini diterbitkan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung, untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan," terang Yuyu.

KLHK dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 351/MENLHK-SETJEN/PLA.1/7/2017 pada 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XII).

"Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati/ wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XII ini," tegas Yuyu.

Secara lengkap, PIPPIB Revisi XII beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.