Dari lokasi kejadian, sebanyak 77% kecelakaan kerja terjadi di dalam lingkungan kerja dan 23% mengalami kecelakaan lalu lintas ketika hendak berangkat ataupun pulang kerja.
Melihat fenomena tersebut, pemberi kerja seperti perusahaan, wajib melindungi seluruh karyawannya. Caranya dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan risiko kerja yang dapat terjadi kapan pun dan dimana pun.
Jika Anda mengalami kecelakaan kerja, manfaatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda akan mendapatkan administrasi yang lancar, pelayanan yang tidak bertele-tele, dan langsung mendapatkan penanganan medis tanpa perlu membayar biaya pengobatan.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengantarkan korban ke klinik atau rumah sakit dengan penanganan terbaik. Sebanyak 3.943 jejaring Trauma Center di seluruh Indonesia yang terdiri atas 2.487 klinik dan 1.398 rumah sakit dan 58 Balai Latihan Kerja telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tertimpa kecelakaan akan memperoleh pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascapengobatan, dan perawatan hingga pelatihan kerja berupa pelatihan metal juga fisik untuk mendapatkan keterampilan sesuai dengan kondisi fisiknya.
Tidak ada batasan biaya untuk kebutuhan perawatan medis. Korban kecelakaan kerja pun akan mendapatkan penggantian upah selama tidak dapat bekerja. Jika korban meninggal dunia maka keluarga akan mendapatkan santuan kematian sebanyak 48x upah dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa.
Kecelakaan kerja tak hanya terjadi pada pekerja berisiko tinggi, jadi miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatkan kegunaannya. Tak hanya pekerja formal saja, pekerja informal juga bisa mendapatkan manfaat JKK tersebut.
Simak kisah langsung korban kecelakaan kerja yang mendapatkan manfaat program JKK di sini. (adv/adv)











































