Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal, terpencil dan/terluar);
b) Perintisan;
c) Perbatasan;
d) Tidak layak secara ekonomi; dan/
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika: dan/
f) Kelompok masyarakat;
g) Penyandang disabilitas; dan
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Telepon : 021 31936590
Hotline : 1500876
Handphone : 081210946250; 081905644994
Email : humas.bp3ti@kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Wisma Kodel Lantai 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Facebook : BP3TI Kominfo
Instagram : @BP3TIKominfo (adv/adv)











































