Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita. Pemerintah hadir melalui program penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id) dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal, terpencil, dan/terluar)
c) perbatasan
d) tidak layak secara ekonomi
e) daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika
f) kelompok masyarakat
g) penyandang disabilitas
h) masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi, atau gender
Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi hotline di 1500876 atau menghubungi nomor 021 31936590 / 081210946250 / 081289132701 dan mengirim surat elektronik di humas.bp3ti@kominfo.go.id.
Twitter @BP3TI_Kominfo
Instagram @BP3TI_Kominfo
Facebook @BP3TIKominfo. (adv/adv)











































