Untuk mencapai hal tersebut, pekerja semestinya telah mempersiapkan hari tua mereka sedari muda. Sayangnya, sampai saat ini kesadaran dalam mempersiapkan hari tua mereka masih minim.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Minimnya kesadaran ini ditandai dari banyaknya peserta yang berusaha mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika belum memasuki usia tua, lantaran mengalami PHK atau resign dari perusahaannya.
"Ketika peserta mencairkan JHT-nya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan di usia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini," tutup Agus.
Padahal praktisi pasar modal dan pakar perencanaan keuangan Rudiyanto mengatakan penting untuk menyiapkan JHT sedini mungkin.
"Sejak menjadi first jobber, seharusnya para pekerja muda sudah memiliki pemikiran untuk mempersiapkan masa pensiun atau masa tua mereka dengan baik," jelas Rudiyanto.
Kendala kurangnya kesadaran para pekerja dalam mempersiapkan masa tuanya juga dipengaruhi oleh kebiasaan pekerja yang suka berpindah-pindah pekerjaan atau hal yang bisa terlihat dari kebiasaan acuh terkait urusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan sampai nantinya pekerja yang dirugikan karena tidak peduli dengan dana JHT yang dimilikinya" tambah Rudiyanto.
Jika pekerja menghindari kebiasaan tersebut, tentunya pekerja dapat memaksimalkan pengembangan JHT selama bekerja hingga memasuki usia pensiun.
Ilustrasi perhitungan JHT secara sederhana digambarkan oleh Rudiyanto. Dia menjelaskan seorang pekerja yang mulai bekerja di usia 25 tahun dengan gaji awal Rp 3 juta dan mendapatkan kenaikan gaji per tahun sebesar 8% maka pada saat usianya mencapai 55 tahun, dana JHT yang diperoleh oleh yang bersangkutan bisa mencapai Rp 559,76 juta, dengan asumsi hasil pengembangan rata-rata sebesar 7% per tahun.
Jika hasil pengembangan yang dihasilkan BPJS Ketenagakerjaan lebih besar, maka bukan tidak mungkin, pekerja akan lebih diuntungkan karena dana JHTnya lebih besar dari yang diharapkan
Simak video ini untuk faktanya :
Sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasioan (SJSN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pesertanya yang merupakan para pekerja.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan besaran nilai pengembangan minimal sama dengan rata-rata tingkat suku bunga bank pemerintah selama 12 bulan. Oleh karena itu, di tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan JHT kepada peserta dengan nilai di atas batas minimal seperti ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Dana JHT merupakan akumulasi dana yang berasal dari iuran pekerja (2% dari upah yang dilaporkan perusahaan) dan pengusaha (3,7% dari upah yang dilaporkan perusahaan). Hasil tersebut kemudian ditambah dengan hasil pengembangan yang merupakan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program, dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh pemerintah keamanannya sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," jelas Agus.
Agus juga menambahkan manfaat JHT kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah. "Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19%. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama sebesar 4,88%," tegas Agus.
Kendati demikian, manfaat dan besaran JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan (take home pay) maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.
Sayangnya Agus menilai sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar dengan alasan menekan biaya.
"JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya. Perlindungan ini akan berdampak pada pekerja yang bekerja dengan tenang dan nyaman sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan menguntungkan perusahaan," tambah Agus.
Oleh karena itu, guna memastikan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan mobile yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android maupun iOS. Dengan demikian, peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan perusahaan serta mengetahui kesesuaiannya.
Jika peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat melakukan pengaduan atau melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi tersebut, meskipun secara anonim. (adv/adv)











































