Memiliki simpanan uang merupakan salah satu kebutuhan utama bagi individu dan keluarga di Indonesia. Simpanan uang dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal. Baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun belum semua orang dapat memanfaatkan jasa perbankan untuk menabung atau menyimpan uangnya.
Menyimpan uang sendiri juga memiliki risiko tinggi. Selain mengundang bahaya karena pencurian, terkadang uang juga bisa hilang karena rusak (rumah kebakaran, bencana alam, dsb). Lain hal jika kita menyimpan uang di bank. Jika ditilik dari sisi keamanan, simpanan uang di bank mudah dikontrol. Pertama, kita bisa merasa tenang karena uang kita disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin serta diawasi oleh pemerintah dalam pengelolaannya. Kedua, kalaupun bank bankrut atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, simpanan uang masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS beroperasi di Indonesia sejak tahun 2005 untuk meyakinkan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tercatat dalam pembukuan bank;
2. Bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS*;
3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misal kredit macet).
*Pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di Bank Syariah
Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro, dan jenis simpanan lain yang disamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk juga produk-produk simpanan dari bank syariah.
Apabila Anda ingin simpanan dijamin oleh LPS, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misalnya sebulan sekali). Hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank;
2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan adalah bunga LPS;
3. Jika kredit macet, lunasilah kewajiban tepat waktu.
Jika ada bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari di jam kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan atau mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan (misalnya buku tabungan atau bilyet deposito) serta kartu identitas diri. (adv/adv)











































