(IV) Pendidikan dan SDM meliputi:
Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
Perancangan program inkubator nasional.
Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
(V) Logistik antara lain,
Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (Sisilognas) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.
Mengembangkan sistem logistik dari desa ke kota dengan sinergi antara pasar, terminal, komoditas, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
(VI) Infrastruktur komunikasi dengan percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
(VII) Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi, untuk keamanan data konsumen.
(VIII) Pembentukan manajemen pelaksana upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan peta jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
http://smart-money.co/inovasiana/aturan-untuk-e-dagang-resmi-sudah-ketahui-isinya-2/
Bca Senantiasa di Sisi Anda (adv/adv)











































