Aturan untuk E-Dagang Resmi Sudah, Ketahui Isinya (Bagian 1)

Aturan untuk E-Dagang Resmi Sudah, Ketahui Isinya (Bagian 1)

adv - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 12:00 WIB
Aturan untuk E-Dagang Resmi Sudah, Ketahui Isinya (Bagian 1)
Jakarta -

Melalui paket kebijakan ekonomi jilid XIV, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan main untuk memberi kemudahan pada para pelaku e-dagang. Jadi, dalam paket kebijakan ini, pemerintah membuat peta jalan yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden.

Didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjadi pihak yang mengumumkan paket tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden pekan lalu.

"Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-dagang nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-dagang," kata Darmin.

Darmin mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-dagang dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Dagang yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi. Simak berikut.

(I) Pendanaan yang bertujuan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:

KUR untuk tenant pengembangan platform.

Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi start-up.

Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

Seed capital dari Bapak Angkat.

Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok atau komunitas tertentu atau masyarakat luas.

(II) Perpajakan dengan memberikan insentif perpajakan melalui:

Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.

Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

Berlanjut ke bagian kedua.

http://smart-money.co/inovasiana/aturan-untuk-e-dagang-resmi-sudah-ketahui-isinya-1

Bca Senantiasa di Sisi Anda

(adv/adv)
Berita Terkait