Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengatakan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak telah mengatur tentang sanksi tersebut. "Kalau mereka terlambat merepatriasi akan dianggap tidak ikut amnesti pajak dan hartanya akan dianggap sebagai penghasilan saat itu," ujarnya.
Sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Peringatan kepada wajib pajak yang lalai merepatriasi asetnya. Kemudian, WP harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim surat peringatan.
Jika dalam tanggapannya diketahui bahwa wajib pajak lalai, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016. Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas harta yang batal direpatriasi dengan tarif normal, sekitar 15% hingga 25%.
Selain itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi denda sebesar 200% dari PPh yang dibayar tersebut. Uang tebusan yang telah dibayar oleh wajib pajak akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak. "Jadi memang, kalau mereka sudah menyatakan akan merepatriasi di dalam Surat Pernyataan Harta, mereka harus lakukan sebelum 31 Desember 2016," kata Yoga seperti ditulis CNN Indonesia.
Sumber: Website BCA Prioritas
BCA Senantiasa di Sisi Anda (adv/adv)










































