Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode I, Juli-September 2016 dengan nilai tebusan 2 persen telah usai. Mulai 1 Oktober-Desember 2016, program pengampunan pajak memasuki periode II dengan nilai tebusan 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Pada periode II ini, pemerintah akan memfokuskan sosialisasi kepada Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). "Kami akan sosialisasikan supaya pengusaha UKM juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk pengampunan pajak," ucap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain melakukan sosialisasi kepada pelaku UKM, Kantor Pajak juga mempunyai beberapa strategi agar pelaku bisnis UKM tertarik mengikuti program tax amnesty.Di antaranya adalah dengan memberikan pelayanan yang baik dan juga mempermudah prosedur.
Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyampaikan bahwa tax amnestyperiode II tidak hanya akan diikuti oleh pelaku UKM melainkan juga masih diikuti oleh banyak pengusaha besar. Para pengusaha kelas kakap ini, kata Suryadi, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pengampunan pajak periode II.
"Pengusaha besar juga masih bisa memanfaatkan tax amnestyperiode II juga. Misalkan pengusaha mempunyai aset 10 tapi yang dimasukkan baru 7, maka tiga aset lainnya bisa dicatatkan pada periode ini," kata Suryadi.
Torehan Tahap I
Pada periode tahap I, pemerintah mengantongi uang tebusan sebesar Rp 89 triliun tepat pada pukul 00.00 WIB. Angka tersebut mencapai 53,93 persen dari target uang tebusan Rp 165 triliun yang diidamkan pemerintah sampai habisnya program amnesti pajak pada akhir Maret 2017.
Wajib Pajak (WP) pribadi non UMKM masih menjadi kontributor terbesar pembayar uang tebusan dengan nilai Rp 76,5 triliun. Disusul Rp 9,7 triliun hasil upeti dari WP badan non UMKM, dan sisanya disumbang oleh WP pribadi UMKM dan WP badan UMKM.
Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, totalnya mencapai Rp 3.613 triliun. Terdiri dari harta WP yang dilaporkan berada di dalam negeri sebesar Rp 2.527 triliun, lalu Rp 950 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri, dan yang paling mini Rp 137 triliun merupakan harta yang direpatriasi.
Jika dibandingkan dengan target repatriasi Rp 1.000 triliun sampai Maret 2017, maka jumlah uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang diimpor balik masuk negara ini baru menutupi 13,7 persen dari target.
BCA Senantiasa di Sisi Anda (sfq/sfq)











































