Memahami Cost Recovery Industri Hulu Migas

Memahami Cost Recovery Industri Hulu Migas

Advertorial - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 00:00 WIB
Jakarta -

Cost recovery pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) selalu memancing perdebatan. Tetapi sudahkah topik ini dipahami dengan baik? Beberapa pertanyaan dan jawaban berikut bisa membantu kamu memahami tentang cost recovery:

Apa itu cost recovery?

Cost recovery adalah pengembalian biaya operasi dalam bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas).

Mengapa cost recovery harus ada di industri hulu migas?

Sesuai Kontrak Kerja Sama, kontraktor harus menyediakan modal awal yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan eksplorasi hingga pengembangan lapangan. Seluruh modal awal tersebut akan dikembalikan.

Oh, artinya cost recovery ini semacam investasi?

Benar.

Mengapa investasi tidak dari APBN saja?

Kegiatan usaha hulu migas memiliki risiko besar, terutama saat eksplorasi. Sebagai gambaran, sejak 2002 hingga 2016, terdapat investasi sekitar Rp40 triliun untuk kegiatan eksplorasi yang gagal menemukan cadangan. Bayangkan jika dana ini diambil dari APBN.

Jadi tidak semua pengeluaran dapat di-cost recovery?

Oh, tidak. Pengembalian biaya eksplorasi hanya dilakukan apabila ditemukan cadangan. Cost recovery juga tidak diberikan dalam bentuk transfer dana, tetapi bagi hasil produksi migas.

Lalu, mengapa saat produksi migas menurun, cost recovery justru meningkat?

Pertama, produksi migas Indonesia saat ini ditopang lapangan-lapangan tua yang mengalami penurunan produksi secara alami, namun butuh biaya pemeliharaan agar produksi meningkat. Kedua, cost recovery tahun berjalan mencakup biaya operasi tahun tersebut dan tahun sebelumnya. Ketiga, pengembangan lapangan baru di beberapa wilayah kerja migas belum berproduksi sehingga memberikan tambahan biaya baru. Keempat, biaya operasi di hulu migas secara global terus mengalami kenaikan sejak awal 2000an.

Tapi, cost recovery ada yang mengontrol kan?

Pemerintah melalui SKK Migas mengawasi dan mengendalikan seluruh program kerja dan anggaran kontraktor migas sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Setelah kegiatan berlangsung, tetap ada post audit yang dilaksanakan SKK Migas, BPK, BPKP, Ditjen Pajak, dan auditor independen di masing-masing kontraktor.

Memahami Cost Recovery Industri Hulu Migas
(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.