Wow, Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.000 Triliun

Wow, Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.000 Triliun

adv - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 00:00 WIB
Wow, Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.000 Triliun
Jakarta -

Demi mendukung program tax amnesty, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh bank persepsi untuk membuka layanan perbankan hingga pukul 21.00 WIB. dan Kantor Pelayanan Pajak buka hingga pukul 24.00 WIB.

Masyarakat Indonesia terus memperlihatkan antusiasmenya dalam mengikuti program pengampunan pajak. Hingga hari ini, pukul 07.00 WIB, berdasarkan data Kementerian Keuangan, total harta yang dideklarasikan Wajib Pajak telah mencapai Rp 3.195 triliun.

Jumlah harta yang dilaporkan ini bertambah sekitar Rp 400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp 2.798 triliun. Dan tentunya, jumlah harta ini akan terus bertambah karena tax amnestyperiode I dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir pada hari ini.

Menurut data Kementerian Keuangan, komposisi total harta yang ikut tax amnestytersebut ialah deklarasi harta dalam negeri Rp 2.177 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 888 triliun, dan dana repatriasi Rp 131 triliun. Uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp 79,7 triliun.

Seperti diketahui, Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta Wajib Pajak lebih dari Rp 3.000 triliun. Sebelumnya, pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp 1.179 triliun hingga akhir periode.

Layanan Diperpanjang

Tingginya antusiasme masyarakat di hari terakhir periode pertama tax amnesty ini membuat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan kepada seluruh bank persepsi untuk membuka layanan perbankan hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini dilakukan agar seluruh Wajib Pajak yang ingin ikut tax amnestydapat dilayani dengan baik.

"Jadi dalam rangka mendukung tax amnesty di akhir periode pertama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginstruksikan bank-bank membuka layanan sampai jam 21.00. Sehingga yang belum bayar bisa terlayani dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seperti ditulis detikFinance.

Setelah membayar uang tebusan di bank persepsi, Wajib Pajak kemudian bisa bergegas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan bukti pembayaran tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu sudah ada suratnya dari Dirjen Perbendaharaan kepada seluruh bank persepsi diinstruksikan untuk buka layanan sampai jam 9 malam. Biasanya kan jam 3 sore mereka sudah tutup kas. Jadi orang bisa bayar di bank, habis itu ke kantor pajak sampaikan SPH bisa sampai 12 malam," terang Hestu.

Sebagai informasi, mempermudah Wajib Pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak, BCA membuka sebuah counter khusus di lantai 24, di di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta Selatan.


BCA Senantiasa di Sisi Anda

(adv/adv)
Berita Terkait