Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional

Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional

adv - detikNews
Kamis, 29 Sep 2016 00:00 WIB
Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional
Foto: adv
Jakarta - Dalam penyelenggaraan PON XIX memang terjadi beberapa persoalan. Ada sebanyak sembilan kasus keberatan yang gugatannya sudah masuk ke Dewan Hakim PON XIX. Dibandingkan jumlah gugatan saat PON XVIII yang diselenggarakan di Riau, jumlah ini memang jauh lebih sedikit. Saat PON di Riau, ada sebanyak 21 gugatan yang masuk ke Dewan Hakim.

"Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lebih dewasa dan lebih profesional," kata Ketua Dewan Hakim, M. Irianto, di Media Center Utama PON XIX, di Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (28/9/2016).

Sembilan keberatan yang disampaikan ke PB PON berasal dari cabang olahraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (2 kasus). Keberatan itu akan segera diputuskan, tentunya setelah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

"Baru selanjutnya kami akan bekerja secara profesional," kata M. Rianto.

Rianto juga menjelaskan bahwa sebenarnya gugatan bisa disampaikan terlebih dahulu kepada dewan hakim yang ada di setiap cabang olahraga. Namun, jika gugatan itu memberi keputusan yang dipandang tidak memuaskan, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PON.

Ada persyaratan untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim PON. Penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp.25juta. Di samping itu, gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait keputusan yang ditetapkan Dewan Hakim, Rianto menegaskan bahwa putusan Dewan Hakim bersifat final. Artinya tidak bisa dilakukan banding kembali atas keputusan tersebut. Namun dalam prosesnya, ada proses mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan persidangan. Jika proses mediasi tidak menghasilkan keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya. Rianto juga berujar bahwa dalam melakukan pekerjaannya, Dewan Hakim akan bersikap profesional. (adv/adv)
Berita Terkait