Pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk mengikuti program ini, Wajib Pajak diharuskan membayar uang tebusan sesuai dengan periode pelaksanaan tax amnesty.
Semakin cepat Wajib Pajak mendaftar, maka akan semakin murah uang tebusan yang harus dibayar. Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, adalah 2% untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.
Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 naik menjadi sebesar 3%. Sementara deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5%.
Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5% untuk pelaporan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk pelaporan aset lebih dari Rp10 miliar.
Namun, uang tebusan ini tidak dapat dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak harus membayarkan lunas uang tebusan ke bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran uang tebusan tax amnesty?
![]() |
Anda tak perlu khawatir. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi bank persepsi memberikan kemudahan dalam membayar uang tebusan. Bahkan, Anda bisa memilihtersedia beberapa pilihan fasilitas pembayaran. Bisa melalui ATM, KlikBCA Bisnis, hingga melalui kantor cabang.
Sebelum membayar uang tebusan, silakan terlebih dahulu mendaftar di Website Dirjen Pajak, www.sse.pajak.go.id dan melakukan perekaman data dengan format yang sama seperti Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu, Anda akan memperoleh kode billing 15 angka.
Pasca mendapat kode billing, Anda baru bisa melakukan pembayaran uang tebusan sesuai dengan kode billing. Untuk membayar uang tebusan ini, Anda bisa memilih fasilitas pembayaran yang ditawarkan oleh BCA.
Jika menggunakan ATM, silakan tekan menu pembayaran, lalu pilih MPN/Pajak. Setelah itu, tekan Penerimaan Negara dan masukkan kode billing. Nah, Anda tinggal membayar jumlah uang tebusan yang tertera sesuai dengan identitas yang muncul. Struk pembayaran uang tebusan ini harap disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah.
![]() |
Jika memilih KlikBCA Bisnis, setelah melakukan perekaman data, Anda tinggal memilih pembayaran di KlikBCA Bisnis di menu e-Billing Pajak. Jangan lupa untuk men-download dan mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN). Nantinya, copy BPN ini harus dilampirkan saat Anda melakukan pelaporan di KPP tempat nasabah terdaftar.
BCA Senantiasa di Sisi Anda













































