Sebelum Memanfaatkan Program Amnesti Pajak, Perhatikan Fasilitas dan Konsekuensinya

Sebelum Memanfaatkan Program Amnesti Pajak, Perhatikan Fasilitas dan Konsekuensinya

Advertorial - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 00:00 WIB
Sebelum Memanfaatkan Program Amnesti Pajak, Perhatikan Fasilitas dan Konsekuensinya
Foto: adv
Jakarta -

Kebijakan amnesti pajak telah diresmikan oleh Pemerintah pada 18 Juli lalu. Diharapkan kebijakan ini akan membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Dampaknya adalah terjadinya peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang mana akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Lantas, apa saja kah fasilitas dari amnesti pajak? Bagi wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak, program ini memberikan berbagai fasilitas. Pertama, amnesti pajak memberikan penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Kedua, memberikan penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Selain itu, bagi yang memanfaatkan amnesti pajak tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Amnesti pajak juga memberikan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Terakhir, amnesti pajak memberikan penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta saham.

Di samping fasilitas yang diberikan oleh amnesti pajak, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi. Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam berbagai bentuk. Di antaranya adalah surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi.

Selain itu, juga bisa diinvestasikan ke obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu Anda ketahui bahwa harta yang diungkapkan oleh wajib pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Untuk repatriasi, investasi bisa dilakukan melalui bank persepsi ke dalam bentuk-bentuk yang sudah dijelaskan di atas. Bank Mandiri, sebagai salah satu bank yang ditunjuk menyediakan jaringan yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).

Untuk mensukseskan program amnesti pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

(adv/adv)
Berita Terkait