Kebijakan terbaru dari pemerintah, yakni amnesti pajak memang menggencarkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, kebijakan ini berisikan program pengampunan pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. Pengampunan pajak yang dimaksud meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya. Namun, dengan catatan belum dilaporkan dalam SPT dan telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kebijakan ini tentunya bisa dinikmati oleh semua pihak. Dari wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan orang pribadi atau Badan yang belum menjadi wajib pajak. Perlu diketahui bahwa amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017.
Amnesti pajak merupakan peluang terbaik untuk Anda dan negara. Kebijakan ini mengurangi kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah negara Indonesia. Ini dikarenakan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Untuk mengajukan amnesti pajak, Anda harus memenuhi kelengkapan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan dengan membawa surat pernyataan. Kelengkapan dokumen tersebut diantaranya berisikan bukti pembayaran uang tebusan yang harus dibayarkan. Uang tebusan tidak bisa dibayar tunai kepada KPP. Namun, dilakukan dengan lunas ke kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum surat pernyataan untuk pengampunan pajak disampaikan.
Bank Mandiri, sebagai salah satu bank yang ditunjuk, menyediakan jaringan Bank Mandiri yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
Untuk mensukseskan program amnesti pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahana anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah (adv/adv)











































