"Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled. Paling rendah engineer atau teknisi. Tenaga kerja asing tidak boleh menjadi pekerja kasar. Jika ada, maka sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," papar Hanif.
Sebagai bayangan bagaimana sebaran profesi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, berikut ini persentasenya berdasarkan posisi: 28% profesional, 20% manager, 19% direksi, teknisi 14%, konsultan 12%, supervisor 4% dan komisaris 3%. Ini merupakan data terupdate per 30 Juni 2016.
Perlu diketahui, beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2015, di antaranya adalah:
1. Pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang diduduki
2. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung dan memiliki pengalaman kerja paling tidak 5 tahun
3. Bersedia mengisi pernyataan untuk alih keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia Pendamping dan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
4. Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan
5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum di Indonesia
6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan
Namun perlu dicatat bahwa poin 1,2 dan 3 tidak berlaku bagi jabatan direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus maupun anggota pengawas.
Dari segi jumlah juga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Rata-rata jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia setiap tahunnya adalah 70.000 orang. Sangat sedikit dibandingkan jumlah angkatan kerja Indonesia yang mencapai 158 juta orang pada tahun 2016.
![]() |